Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Aceh
Penghuni Pemukiman Kumuh di Aceh Utara Tolak Direlokasikan
Wednesday 27 Mar 2013 21:51:20

Pemukiman kumuh di Aceh Utara.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
LHOKSUKON, Berita HUKUM - Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mengaku sangat khawatir terhadap ratusan Kepala Keluarga (KK) di pemukiman yang terletak di pinggiran sungai Krueng Jambo Aye, Pantonlabu Kabupaten setempat.

Melihat kondisi yang memprihatinkan itu, baru-baru ini pemerintah setempat berupaya merelokasi masyarakat setempat ke tempat lain. Bukannya upaya tersebut diterima malahan masyarakat sendiri menolak untuk dipindahkan ke lokasi lain, kata Wakil Bupati Aceh Utara, Drs. H. Muhammad Jamil, M.Kes, Rabu (27/3).

"Pemerintah Aceh Utara sebenarnya sudah perhatian dengan mereka, namun masyarakat tetap tidak mau dipindahkan," ujar Jamil.

Pemukiman kumuh tersebut berdekatakan dengan jembatan penghubung Aceh Utara–Aceh Timur. Disebutkannya, Pemkab sudah mengalokasikan dana melalui APBD yang tak tanggung-tanggung hingga miliaran rupiah untuk biaya relokasi ini bahkan mereka juga diberikan bantuan dana untuk membuka usaha.

Dengan diberikannya modal usaha, maka kedepan masyarakat pemukiman itu bisa berkembang. Selain itu pemerintah juga khawatir dengan kondisi kesehatan mereka, yang saban hari mengkonsumsi air sungai keruh, dan letak rumah mereka pun sangat rawan.

Mukim Kota Pantonlabu, Muliadi, menyebutkan bahwa perumahan kumuh tersebut dibangun sejak puluhan tahun silam yang dihuni oleh sebagian warga kota setempat dan sebagiannya warga dari luar daerah. Mereka mengakui sudah betah tinggal dirumah yang rawan hanyut.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Aceh
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]