Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Komisi Yudisial
Penghinaan Pengadilan: KY Telusuri Pernyataan Kontroversial OC Kaligis
Saturday 11 May 2013 09:00:50

Pengacara kondang, OC Kaligis.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Yudisial tengah mempelajari tindakan pelecehan terhadap hakim dan pengadilan yang dilakukan pengacara kondang OC Kaligis dalam sebuah acara di televisi swasta. Dalam sebuah acara debat yang diselenggarakan stasiun TV swasta pada Senin malam (29/4) dengan topik 'Perjuangan Machicha Mukhtar Berujung Duka', OC Kaligis mengeluarkan pernyataan yang kontroversial dengan menyebut hakim-hakim PA bodoh dan PA harus dibubarkan.

Wakil Ketua Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh menyatakan tengah mempelajari kasus ini. Pihaknya saat ini sedang mencari dan ingin mendengarkan rekaman dialog tersebut. Sikap resmi Komisi Yudisial akan diambil setelah mendengarkan pernyataan Kaligis langsung dari rekaman.

"KY sedang pelajari dugaan penghinaan seorang advokat senior yang diduga menghina hakim pengadilan agama dan minta PA dibubarkan. Kami sedang pelajari apakah ada indikasi penghinaan atau merendahkan martabat hakim. Kami masih akan mendengar bagaimana pernyataannya, apakah cukup sebagai pelanggaran kode etik profesi advokat atau cukup dengan melakukan somasi dan bisa dilakukan langkah hukum untuk dilaporkan ke polisi jika dinyatakan sebagai penghinaan berat," kata Imam di ruang kerjanya, Jumat (10/5).

Pria kelahiran Jombang tersebut menegaskan dalam melakukan penelusuran pihaknya tidak perlu laporan tertulis dari masyarakat atau pun dari para hakim. Pasalnya, lanjut Imam, Komisi Yudisial sudah memperoleh banyak informasi tentang adanya dugaan penghinaan terhadap hakim yang dilakukan OC Kaligis.

"Laporan tertulis belum kami terima, tetapi melalui telepon sudah banyak hakim dan akademisi yang menelpon kami. UU 18/2011 menyebutkan KY dapat melakukan langkah hukum atau langkah lainnya terhadap orang, kelompok atau badan hukum yang diduga merendahkan kehormatan dan keseluhuran martabat hakim karena itu KY sedang mendalami soal itu. Itu juga bisa dikatakan sebagai hasil temuan. Jadi tidak perlu ada yang melapor secara tertulis," tegasnya.(ky/bhc/opn)


 
Berita Terkait Komisi Yudisial
 
Pesan Haedar Nashir kepada Kader Muhammadiyah yang Terpilih Menjadi Ketua KY
 
Ketua MPR Sepakat Dilakukan Penguatan Peran Komisi Yudisial
 
Dosen UMS Jadi Ketua Komisi Yudisial, Busyro: Contohlah Khalifah Abu Bakar RA
 
Komisioner KY Gugat UU KY dan UU MA
 
Lima Calon Anggota KY Disahkan Rapat Paripurna DPR
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]