Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Penghinaan Presiden
Penghina Wakil Presiden Ma'ruf Amin Diciduk Tim Siber Polri di Tanjung Balai Asahan
2020-10-02 23:12:03

Sejumlah petugas Bareskrim Polri saat menangkap dan membawa Sulaiman Marpaung atau disosmed dikenal Oliver Leaman S ke kantor polisi.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Siber Bareskrim Polri menangkap Sulaiman Marpaung (37) atau dikenal di sosial media (sosmed) Oliver Leaman S, atas kasus dugaan penghinaan terhadap pejabat negara yaitu Wakil Presiden KH. Ma'ruf Amin. Dia diciduk tim Siber Bareskrim Polri di kediamannya di Kelurahan Kramatkubah, Kecamatan Sei Tualangraso, Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, Jum'at (2/10).

Sulaiman diduga melanggar pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) dan pasal 27 ayat (3) UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, lantaran telah meng-unggah kolase foto Wakil Presiden KH. Ma'ruf Amin dengan bintang porno Jepang, Shigeo Tokuda alias Kakek Sugiono di akun sosial media Facebook miliknya.

Seperti dikabarkan, dalam unggahan Sulaiman itu tertulis narasi "Jangan kau jadikan dirimu seperti Ulama tetapi kenyataannya kau penjahat agama. Diusia Senja Banyaklah Berbenah untuk ketenangan di Alam Barzah. Selamat melaksanakan Ibadah Shalat Jumat."

Diketahui, Sulaiman Marpaung adalah Ketua MUI Kecamatan di Kota Tanjung Balai Asahan, Sumut. Sebelumnya, MUI Tanjung Balai Asahan sudah menindaklanjuti permasalahan tersebut dengan menegur yang bersangkutan secara lisan.

"Sudah menegur secara lisan," kata Sekretaris MUI Tanjungbalai Abdul Rahim seperti dikutip media.

Selain menjabat Ketua MUI di Kecamatan, dia juga merupakan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di salah satu kecamatan di Tanjung Balai.(sh/bh/amp)


 
Berita Terkait Penghinaan Presiden
 
Penghina Wakil Presiden Ma'ruf Amin Diciduk Tim Siber Polri di Tanjung Balai Asahan
 
Legislator Minta Pasal Penghinaan Presiden Dicabut
 
Gajah Hukum Represif di Pelupuk Mata dan di Seberang Lautan
 
Fahri: Membangkitkan Pasal Penghinaan Presiden sebagai Penjajahan terhadap Rakyat
 
Aparat Diminta Tidak Main Tangkap
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]