Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Begal
Penghargaan Diberikan pada Aksi Berani Melawan Begal di Jembatan Summarecon Bekasi
2018-05-31 21:17:31

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis saat memberikan keterangan kepada para wartawan di Balai Wartawan Polda Metro Jaya, Kamis (31/5).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kapolda Metro Jaya mengapresiasi langkah Kapolres Bekasi Kota Kombes Indarto yang telah memberi penghargaan kepada Muhammad Irfan dan Ahmad Rofiq atas aksinya yang berani melawan begal.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis rencananya juga akan memberi penghargaan kepada dua pemuda yang berani melawan begal tersebut di Polda Metro Jaya.

"Sekarang paradigma untuk merekrut anggota begal berubah, mereka di plonco untuk gabung ke grup harus menunjukan keberaniannya," ujar Kapolda di Balai Wartawan Polda Metro Jaya, Kamis (31/5).

Ada berita yang beredar di sosmed, bahwa kedua pemuda tersebut mau dijadikan tersangka. "Itu tidak benar, jangan beritanya dipelintir," tegas Kapolda.

Kedua pemuda ini mempunyai nyali dan kemampuan untuk menggagalkan perampokkan, mereka berani melawan begal di jembatan Summarecon, Bekasi.

Tindakan keduanya melawan begal hingga penjahat itu tewas dinilai sebagai bagian dari bela diri. Sehingga tidak dijatuhi hukuman apa pun.

Mereka berani menggagalkan perampokan, kalau tidak dilakukan dia akan dilukai lebih parah atau bisa meninggal dunia, karena itu jatuhnya bela paksa. Dan bela paksa itu dibenarkan oleh KUHP Pasal 49 Ayat 1 dan tidak dapat dipidana. Untuk itu kita berikan apresiasi kepada beliau.

Peran serta masyarakat dalam melawan kejahatan seperti yang dilakukan kedua pemuda ini sangat membantu tugas Kepolisian.

Selanjutnya, Kapolda Metro mengimbau kepada seluruh masyarakat yang akan menghadapi libur panjang menjelang Hari Raya Idul Fitri 1439H untuk selalu berhati-hati saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong saat hendak melakukan mudik ke kampung halaman masing-masing.

"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat yang akan menghadapi libur panjang untuk selalu waspada terhadap rumah yang ditinggalkan atau rumah kosong. Selalu berkoordinasi dengan petugas keamanan di daerah sekitar rumahnya sebelum melakukan mudik lebaran," katanya.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri ini menuturkan pihaknya juga akan melakukan pengamanan dengan menggelar Operasi Ketupat 2018 di wilayah hukum Polda Metro Jaya guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.(bh/as)


 
Berita Terkait Begal
 
Mahasiswa UINSU di Begal HP, Pelaku Mengaku Perwira Polisi Sunggal
 
Polsek Cibinong Berhasil Gagalkan Aksi Pembegalan
 
2 Pelaku Genk Motor Begal Pengunjung Warkop Jatikramat Bekasi Ditembus Timah Panas, 5 DPO
 
Polisi: Dari CCTV, Terduga Pelaku Pembegalan Anggota Marinir Ada 4 Orang
 
Polisi Tangkap Komplotan Begal Truk Gula, 3 Pelaku Didoor
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]