Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Limbah B3
Penghapusan Abu Batu Bara dari Kategori Limbah B3 Melanggar Konstitusi
2021-03-14 14:15:44

JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin mengaku kaget ketika pemerintah memutuskan mengeluarkan abu batu bara dari limbah bahan berbahaya beracun (B3). Aturan ini tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Reaksi keras dilayangkan Politisi PKS ini terhadap adanya ketentuan yang menetapkan abu batu bara (fly ash dan bottom ash atau FABA) ) tidak lagi dikategorikan sebagai limbah B3. Padahal abu batu bara itu selain membahayakan masyarakat, juga telah menyalahi konstitusi negara Indonesia.

"Ini jelas melanggar konstitusi. Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu pelonggaran regulasi dan penghapusan abu batu bara dari kategori B3 adalah bentuk pelanggaran konstitusi," tandas Akmal dalam keterangan persnya, Sabtu (13/3).

Peraturan pemerintah yang baru saja dikeluarkan ini telah ditetapkan, diundangkan dan berlaku sejak tanggal 2 Februari 2021. Akmal mengatakan, peraturan ini baru saja diketahui publik pada awal maret ini, karena DPR RI dan masyarakat baru mendapat sosialisasinya dan menyadari betapa bahayanya peraturan ini bila dibiarkan dan berjalan di masa yang akan datang.

Wakil rakyat dapil Sulawesi Selatan II ini sangat menyayangkan sikap pemerintah yang sangat mengedepankan kepentingan ekonomi, dengan memperhitungan FABA sebagai bahan baku ekonomis, namun cenderung mengabaikan kepentingan masyarakat.

"Paradigma pembangunan ekonomi Indonesia haruslah dijalakan secara berkelanjutan, sebagaimana amanah Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33," ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, paradigma berkelanjutan adalah pola pembangunan ekonomi yang berorientasi kepentingan jangan panjang, dengan mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan. Pada banyak riset telah disebutkan bahwa limbah abu batu bara merupakan limbah beracun dan berbahaya yang dapat merusak organ manusia, menyebabkan gangguan pernafasan, kanker, ginjal, bahkan kerusakan saraf.

Akmal menegaskan, ia bersama fraksinya PKS menolak dengan tegas Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 dan mendesak mencabut kelonggaran pengelolaan abu batu bara dan tetap mengkategorikan fly ash dan bottom ash sebagai limbah b3. Sudah banyak kejadian penduduk dalam satu kawasan susah bernafas akibat terdampak limbah batu bara, seperti pada kawasan PLTU.

"Untuk kepentingan masyarakat luas, lingkungan yang sehat dan bersih, dan ekonomi jangka panjang, maka kami tidak mentolerir bentuk ketidakhati-hatian pemerintah yang dapat menyebabkan kerugian bagi kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat. Karena selain akan merusak bumi Indonesia secara keseluruhan, juga akan sedikit banyak merusak kualitas SDM kita bila terpapar racun residu batu bara ini," tutup Andi Akmal Pasluddin.(dep/es/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Limbah B3
 
Penghapusan Abu Batu Bara dari Kategori Limbah B3 Melanggar Konstitusi
 
KPLH: Lima Pasal Bermasalah RPP Pengolahan Limbah B3 Dan Dumping
 
RI Kirim Balik Limbah Beracun Asal Inggris
 
Thamrin: Limbah B3 Akan Diolah Menjadi Besi Beton
 
Limbah B3 Surveyor Yang Salah, Komisi VII Mendesak Importir Re-Export.
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]