Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Dana Desa
Penggunaan Dana Desa Harus Transparan, Akuntabel dan Menyejahterakan Rakyat
2016-11-03 18:24:42

Tampak Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi V DPR RI Muhidin M Sa'id usai meninjau BUMDes di Desa Toapaya Selatan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Rabu (2/11).(Foto: naefuroji/tt)
BINTAN, Berita HUKUM - Penyaluran dana desa yang mencapai ratusan juta harus digunakan secara terbuka, transparan dan bisa dipertanggung jawabkan untuk kesejahteraan masyarakat desa. Hal tersebut dikemukakan Ketua Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi V DPR RI Muhidin M Sa'id usai meninjau Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Toapaya Selatan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (2/11).

Lebih lanjut Muhidin menekankan pentingnya melibatkan semua elemen masyarakat, Pendamping Desa serta Dewan Pengawas Desa agar tidak ada masalah yang timbul dikemudian hari terkait pemanfaatan dana desa tersebut.

"Jangan sampai gontok-gontokan, libatkan semua unsur masyakat desa dengan tata kelola keuangan yang baik," pesan Muhidin dalam sambutannya.

Politisi Golkar ini juga mengapresiasi upaya Kepala Desa Toapaya yang memanfaatkan dana desa untuk menumbuhkan sentra ekonomi dengan membangun kios-kios dibawah tata kelola BUMDes.

"Menurut laporan aparat desa dan pihak terkait, kondisi jalan desa dan infrastruktur lainnya sudah cukup baik sehingga mereka menfokuskan dana desa untuk membangkitkan perekonomian desa," ungkap Muhidin.

Hal senada juga diungkapkan Anggota Komisi V DPR RI, Novita Wijayanti yang menginginkan pengelolaan BUMDes secara profesional dan transparan serta bermanfaat bagi sebanyak-banyaknya masyarakat desa.

"Aturan main pengelolaan BUMDes itu sudah cukup jelas, ikuti saja aturannya dan jangan melenceng karena salah kelola bisa berdampak pada persoalan hukum," tegas Novita mengingatkan.

Politisi Gerindra ini bahkan mengkritisi penggunaan dana desa untuk BUMDes sebesar 450jt atau 60 persen dari total alokasi yang mencapai 750 juta. Karena menurut nya penyertaan modal BUMDes itu sudah ada aturannya tersendiri dan maksimal hanya 50 juta.

Sementara itu, Kades Toapaya Selatan Suhendra menyebutkan, ada 13 unit kios telah dibangun dengan menggunakan dana desa untuk meningkatkan perekonomian masyarakat desa.

"Tahap ke dua nanti, jumlah kios yang ada akan ditambah lagi. total kios nanti diproyeksikan dibangun 60 unit. Pembangunan kios itu sudah disetujui oleh warga desanya, jadi tak ada masalah," pungkasnya.(oji/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Dana Desa
 
Jaksa Agung dan Ketua KPK Bareng Kawal Dana Desa, Pengamat Optimis Visi Misi Jokowi Terwujud
 
Perkuat Pengawasan Dana Desa, KPK-Kemendes PDTT Sepakati Pertukaran Data dan Informasi
 
Kejari Karo MoU Dengan Para Kades Untuk Melakukan Pendampingan Hukum Terkait Dana Desa
 
LSM SPAK Kantongi Beberapa Masalah Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Kabupaten Gorut
 
Dana BOS dan Dana Desa Jangan Digunakan untuk Tarian Mopobibi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]