Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
WhatsApp
Pengguna WhatsApp Siap akan Mulai Menerima Iklan
2016-08-28 10:36:43

Ilustrasi. Tampilan logo Aplikasi WhatsApp dan Facebook di layar HP.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - WhatsApp mengatakan akan mulai membagi data lebih banyak dengan Facebook dan memberi izin bagi beberapa perusahaan untuk mengirim pesan kepada para pengguna.

Langkah ini merupakan perubahan tentang kebijakan perlindungan pribadi yang ditempuh perusahaan ini sejak dibeli Facebook tahun 2014.

WhatsApp akan membagi nomor telepon pengguna dengan media sosial tersebut, yang akan menggunakannya untuk memberikan saran dan iklan 'yang lebih relevan'.
Namun ada kekhawatiran bahwa keputusan ini akan membuat para pengguna merasa 'dikhianati'.

Dengan menggunakan data, maka Facebook akan bisa mencocokkan orang-orang yang saling bertukar nomor telepon namun tidak menjadikan mereka 'teman' di Facebook.
WhatsApp yang kini pada data di google play telah di download lebih dari 42,3 juta pengguna ini akan membagi informasi tentang kapan seseorang terakhir kali menggunakan layanannya, namun tidak akan membagi isi pesan, yang dienkripsi.

"Pesan Anda yang dienkripsi akan tetap pribadi dan tidak akan ada yang bisa membacanya. Tidak WhatsApp, Tidak Facebook, dan tidak siapapun," tulis perusahaan ini di blognya.

Bagaimanapun pengguna bisa untuk memilih tidak berbagi informasi dengan Facebook dengan cara yang dipaparkan di situs WhatsApp.(BBC/bh/sya)


 
Berita Terkait WhatsApp
 
5 Larangan di WhatsApp yang Tidak Boleh Dilakukan, Risikonya Fatal!
 
Akun WA Mendadak Diblokir Karena Terdeteksi Spam? Simak Cara Memulihkan Akunnya
 
4 Cara Setting Penyimpanan WhatsApp biar Tak Bikin Memori HP Penuh
 
Tolak Aturan Baru, Pengguna WhatsApp akan Tak Bisa Kirim Pesan
 
Balas Pesan WhatsApp Tanpa Online? Begini Caranya!
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]