Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
HAKI
Pengguna Software Bajakan Terbanyak Di Negara Berkembang
Sunday 03 Jun 2012 15:15:15

Ilustrasi (Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
AMERIKA (BeritaHUKUM.com) - Tanpa melihat harga software asli, sebuah lembaga riset menyatakan setengah pengguna PC masih memakai software bajakan. Hal itulah yang menjadi laporan dari lembaga riset Business Software Alliance (BSA).

Lembaga tersebut, hanya mengandalkan jawaban 15.000 pengguna komputer di 33 negara di seluruh dunia. Yang diajukan pertanyaan apakah menggunakan software bajakan atau asli.

Hasilnya, sekitar 57 persen dari responden itu mengatakan telah memakai software bajakan.

Nilai tersebut naik dari 42 persen di tahun 2011. Tingginya penggunaan
software bajakan ini, industri software diperkirakan mengalami kerugian hingga 63,4 miliar dollar per tahun atau sekitar Rp 598 triliun per tahun.

BSA juga menyatakan, pembajak software tertinggi berada di negara berkembang dibandingkan negara maju. Kebanyakan juga, pembajakan dilakukan oleh anak muda.

Meski kasus pembajakan
software banyak terjadi di negara berkembang, lembaga riset ini tidak meneliti lebih lanjut kaitan antara harga software dengan tingkat pembajakan software-nya.

Business Software Alliance merupakan kelompok perusahaan-perusahaan besar di bidang teknologi, di antaranya beranggotakan Apple, Microsoft dan Adobe.

Lembaga ini menyerukan pemakaian software asli di perangkat keras masing-masing perangkat yang dimiliki. Kelompok ini juga konsen dengan Undang-undang pembajakan hak cipta. (kmc/sya)


 
Berita Terkait HAKI
 
Kabar Terkini Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah
 
Heri Gunawan Apresiasi Produk Kekayaan Intelektual Bisa Dijadikan Agunan
 
JW, Ketum Hasil Kongres IX Dipolisikan atas Dugaan Penyalahgunaan Logo PAJ
 
Putri Bruce Lee Gugat Restoran China Real Kungfu, Ada Apa?
 
DJKI Luncurkan E-Pengaduan Kekayaan Intelektual
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]