Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Dewan Pers
Penggugat Dewan Pers Serahkan Bukti ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
2018-10-04 06:22:19

Tampak suasana saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Dewan Pers masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kali ini merupakan sidang ke-15 dengan agenda penyerahan dokumen pembuktian perkara dari penggugat, Rabu, 3 Oktober 2018.

Pihak penggugat, Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) dan Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) yang diwakili penasehat hukum penggugat, Dolfie Rompas, S.Sos, SH, MH, menyerahkan barang bukti dokumen kepada Majelis Hakim yang diketuai Abdul Kohar, yang didampingi oleh Desbennery Sinaga dan Tafsir Sembiring selaku hakim anggota, dalam sidang yang dibuka sekitar pukul 12.30 wib.

Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, kepada wartawan menjelaskan penyerahan dokumen bukti kepada Majelis Hakim PN Jakarta Pusat tersebut merupakan bukti penguat tentang tindakan yang dilakukan oleh tergugat.

"Banyak dokumennya, ada dokumen tentang Peraturan Dewan Pers tentang Kompetensi Wartawan, Peraturan Standar Organisasi Perusahaan, pengesahan surat keputusan Dewan Pers tentang Standar Organisasi Wartawan sebagai Peraturan Dewan Pers," ujar Wilson, Rabu (3/10).

Kemudian ada juga bukti lainnya seperti Surat Keputusan Dewan Pers tentang kriteria dan tata cara menetapkan perguruan tinggi dan pendidikan sebagai Lembaga Penguji Standar Kompetensi Wartawan (SKW). dan Surat Keputusan Dewan Pers tentang kriteria dan tata cara menetapkan perusahaan pers sebagai Lembaga Penguji Standar Kompetensi Wartawan (SKW).

Selanjutnya, Surat Keputusan Dewan Pers tentang kriteria dan tata cara menetapkan Organisasi Wartawan sebagai Lembaga Penguji Standar Kompetensi Wartawan (SKW), Peraturan Dewan Pers tentang Standar Perusahaan Pers, dan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers tentang pengaduan Arief Wiryawanto terhadap Media Siber Surabayaposkota.

"Ada juga Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers tentang pengaduan Arief Wiryawanto terhadap Media Siber liputanindonesia dan bukti lainnya," sebut Wilson.

Semoga, lanjut alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu, bukti-bukti yang telah diserahkan kepada Majelis Hakim di PN Jakarta Pusat akan menguatkan pihaknya (penggugat) dalam sidang gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Dewan Pers.

"Dengan bukti-bukti tersebut, Insyaallah kita yakin majelis hakim akan mengabulkan permohonan gugatan ini," tutup Wilson Lalengke optimis.

Sementara itu, di tempat yang sama, penasehat hukum Dolfie Rompas menyampaikan bahwa gugatan PMH terhadap Dewan Pers ini sudah sesuai jalur dan mekanisme yang benar. Juga, pihaknya sangat yakin bahwa gugatan tersebut memenuhi unsur-unsur yang dimaksudkan sebagai pelanggaran terhadap peraturan perundangan yang dilakukan oleh tergugat Dewan Pers.

"Banyaknya kasus kriminalisasi dan diskriminasi jurnalis di daerah-daerah merupakan bukti nyata bahwa kemerdekaan pers sebagaimana diamanatkan dan dilindungi oleh UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers tercederai secara sistemik, terstruktur, dan masif. Hal ini dipicu oleh ulah oknum pengurus Dewan Pers yang membuat kebijakan yang tidak diatur atau menyalahi UU, seperti kewajiban UKW, verifikasi perusahaan media, dan verifikasi organisasi wartawan. Lebih para daripada jaman orde baru," jelas Rompas.(JML/Red/mdp/bh/sya)


 
Berita Terkait Dewan Pers
 
Satu-satunya yang Hadir Langsung, Anies Komitmen Jaga Kemerdekaan Pers
 
Kapuspen TNI Kunjungi Dewan Pers Pererat Hubungan Kerjasama Saling Menguntungkan
 
Ketum SPRI: Putusan MK Melahirkan Status Quo Dewan Pers
 
Hormati Putusan MK, DPP SPRI Segera Melapor ke Dewan Pers
 
Jika Statuta Dewan Pers Belum Diundangkan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]