Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Suap PON Riau
Penggeledahan Soal PON, KPK Amankan Tiga Kardus Dokumen
Wednesday 20 Mar 2013 20:46:50

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Penggeledahan yang dilakukan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (19/3) di tempat kerja dua anggota DPR RI dan perusahaan PT Findo Muda berhasil menyita dua kardus dokumen yang berkaitan dengan tersangka PON, Rusli Zainal. Penggeledahan ditiga tempat itu berkaitan dengan kasus korupsi revisi Peraturan Daerah No. 6/2010 tentang PON Riau.

Johan Budi SP, Juru Bicara KPK mengatakan, pihaknya telah menyita barang bukti (barbuk) berupa dokumen yang berkaitan dengan Gubernur Rusli Zainal. "KPK telah menyita tiga buah kardus berukuran kardus air mineral. Kardus itu lebih banyak di PT Findo Muda. Isianya dokumen yang berkaitan dengan tersangka RZ (Rusli Zainal) dan kasus PON," kata Johan.

Penggeledahan yang dimaksud Johan adalah kantor milik Setyo Novanto dan Kahar Muzakir (Anggota FPG). Kedua kantor itu terletak di lantai 12 gedung Nusantara I DPR Senayan, Jakarta. Sementara satu tempat lagi adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang desain dan interior, PT Findo Muda di Gandaria, Jakarta Selatan. "Dapat dipastikan, tidak ada penyitaan laptop atau komputer, melainkan hanya kertas atau dokumen," tegas Johan.

Hari ini, Rabu (20/3), tim KPK juga melakukan penggeledahan di rumah Rusli Zainal yang berada di Jakarta. Rencananya, rumah Gubernur Riau ini akan diperiksa kemarin, namun ditunda hari ini. "Terkait dengan penyidikan korupsi PON Riau, hingga sore tadi masih berlangsung penggeledahan RZ di Kembangan, Jakarta Barat," terangnya.

Seperti diberitakan, Rusli yang saat ini masih menjabat Gubernur Riau ditetapkan tersangka dalam dua kasus. Selain kasus PON Riau, juga kasus hutan Pelalawan Riau.

Ketua DPD 1 Partai Golkar itu ditetapkan tersangka sejak 9 Februari 2013. Rusli dikenakan pasal 12 huruf a atau b, atau pasal 5, atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Suap PON Riau
 
Mantan Gubernur Riau Divonis 14 Tahun Penjara
 
Kahar Muzakir Bantah Ada Pertemuan Dirinya dan Setya Novanto serta Rusli Zainal
 
Anggota Komisi X DPR Kahar Muzakir, Masih di Periksa KPK
 
Setya Novanto: Pemeriksaan KPK Tak Ada yang Baru
 
Legislator Suap PON Riau Divonis 4 Tahun Bui
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]