Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
UU MD3
Pengesahan RUU MD3 Diwarnai WO dan Hujan Interupsi
Thursday 10 Jul 2014 13:26:56

Suasana Rapat Paripurna Malam hari saat Pengambilan Keputusan atas RUU Perubahan UU Nomor 27 Th.2009 ttg MD3.(Foto: Istimewa)
Rapat Paripurna DPR yang mengagendakan pengesahan RUU tentang MPR,DPR,DPD dan DPRD (MD3) akhirnya dicapai, namun diwarnai walk out (WO) tiga fraksi yakni PDI Perjuangan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dan Fraksi Partai Hanura. Sebelumnya rapat juga diwarnai hujan interupsi dari para anggota sehingga dilakukan skors untuk melakukan lobi pimpinan fraksi hingga waktu buka puasa tiba. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso dibuka kembali Selasa (8/7) pukul 19.15 setelah diskors sejak sore harinya, dihadiri oleh 467 anggota.

Jumlah anggota ketiga fraksi yang melakukan WO tersebut adalah 79 anggota FPDI Perjuangan, 19 anggota FPKB dan 12 anggota Fraksi Hanura. Ketiga fraksi ini menyatakan keberatan dengan rumusan hasil Pansus, terutama masalah pemilihan pimpinan DPR dan alat-alat kelengkapan dewan yang lain. Mereka berharap proses pemilihan pimpinan DPR seperti saat tahun 2009 silam yang mengedepankan asas musyawarah mufakat dan member i penghargaan kepada partai pemenang pemilu yang secara otomatis menduduki jabatan ketua DPR.

“Apabila ini dipaksakan untuk diputuskan maka kami tidak bertanggung jawab atas keputusan tersebut dan mengambil sikap tidak terlibat dalam proses pengambilan keputusan,” tandas Arief Wibowo selaku juru bicara fraksi PDI-Perjuangan yang didukung oleh fraksi PKB dan Hanura.

Akhirnya proses pengambilan keputusan RUU MD3 dilakukan secara aklamasi diikuti oleh para anggota dari Fraksi PD, Fraksi Golkar, PKS, PAN, PPP dan Gerindra, khususnya opsi ketiga yang semula disiapkan untuk diputuskan dengan pemungutan suara (voting).

Dengan disetujuinya revisi RUU MD3 ini, maka Ketua DPR nantinya akan dipilih, tidak lagi menjadi hak otomatis bagi partai pemenang pemilu. Selain jabatan Ketua DPR, juga Pimpinan alat-alat kelengkapan Dewan yang lain seperti Komisi dan Badan-badan juga akan akan dipilih.

Wakil Ketua DPR PriyoBudi Santoso menambahkan, bukan hanya pimpinan DPR saja, pimpinan MPR dan pimpinan alat-alat kelengkapan dewan seperti pimpinan komisi dan badan akan dipilih melalui system paket. “Mekanisme ini yang ditempuh, karena ini mutatis mutandis. Pimpinan badan-badan, komisi, dan alat-alat kelengkapan dewan akan dipilih melalui mekanisme yang sama,” jelas Priyo. (mp,od)


 
Berita Terkait UU MD3
 
• Pelantikan PAW Dirut TVRI Dinilai Melanggar UU MD3
 
• DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi UU MD3
 
• Ketua DPR Hormati Keputusan MK Terhadap UU MD3
 
• UU MD3 Berlaku, Ketua DPR Jamin Tak Akan Kriminalisasi Pengkritik DPR
 
• Jokowi Mengundang 4 Pakar Hukum Minta Pendapat UU MD3 dan RKUHP
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]