Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Bus Transjakarta
Pengendara Motor Tewas Ditabrak Transjakarta
Thursday 01 Aug 2013 13:32:32

Lokasi Kecelakaan yang melibatkan Bus Transjakarta dengan Seorang pengendara sepeda motor bernama Sambiat (45) tewas seketika setelah motor Kharisma B 3595 WX dihajar Bus Transjakarta.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kecelakaan yang melibatkan bus Transjakarta kembali terjadi. Seorang pengendara sepeda motor bernama Sambiat (45) tewas seketika setelah motor Kharisma B 3595 WX yang dikendarainya dihajar bus Transjakarta nomor polisi B 7547 TGA yang dikemudikan Asrijal (44) di perempatan Masjid Agung Al-Azhar Jl Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Kejadiannya sekitar pukul 09.35 WIB, motornya ditabrak bus Transjakarta gandeng," ujar Galuh (35) salah seorang saksi, Rabu (31/7).

Menurut Galuh, pengemudi motor dari arah Bundaran Senayan ke Blok M salah mengerti lampu lalu lintas. Karena seharusnya memang lampu hijau yang menyala diperuntukkan untuk bus Transjakarta yang juga dari arah Bundaran Senayan. "Mungkin karena masih melihat tidak ada mobil langsung jalan. Padahal itu untuk bus, jadi langsung kehantam dari belakang," jelasnya, seperti dikutip dari beritajakarta.com.

Korban, lanjut Galuh, tewas di tempat kejadian dengan luka di kepala. Sementara bus Transjakarta mengalami kerusakan pada bagian bemper depan. "Sepertinya tewas, luka di kepala cukup parah," ucapnya.

Kanit 1 Penegakkan Peraturan Ditlantas Polda Metro Jaya, Iptu Hermanto, mengatakan korban tewas di tempat. Korban yang diketahui bernama Sambiat (45) merupakan warga Kompleks Pelita, Pondok Cabe, Tangerang Selatan. “Korban sekarang dibawa ke RSCM," tukasnya.

Sopir bus Transjakarta dan motor korban telah dibawa ke kantor Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan. Sementara untuk bus Transjakarta, langsung dibawa kembali ke pool Perum Damri Daan Mogot, Jakarta Barat.(rio/brj/bhc/rby)


 
Berita Terkait Bus Transjakarta
 
Kasus Kecelakaan Bus Transjakarta di Halte Cawang-Ciliwung di SP3, Tersangka Meninggal Dunia
 
PT Transjakarta Sediakan Takjil Gratis Saat Berbuka Puasa
 
Seluruh Halte Transjakarta Tersedia WIFI Berkecepatan Tinggi Tanpa Bayar
 
Mantan Dirut Transjakarta Donny Andy Saragih Akan Dicekal ke Luar Negeri
 
Mulai Februari Pengguna Layanan Transjakarta Wajib Tap In Tap Out
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]