Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Narkoba
Pengendali 1,6 Kg Sabu dari Lapas Samarinda Dituntut 18 Tahun Penjara
2019-04-12 10:19:03

Terdakwa M Hasan Faturahman, dkk saat setelah diamankan Polisi (31/8/2018) lalu.(Foto: Istimewa)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Tersangka M Hasan Faturahman alias Emon Bin Joko Suwarno (27), warga Kecamatan Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Narapidana (NAPI) Lapas Kelas IIA Samarinda diduga kuat sebagai pengendali peredaran 1,6 kg dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridhayani Natsir dengan tuntutan 18 tahun penjara.

Hal tersebut dikatakan Kasi Datun Kejaksaan Negeri Samarinda, Jaksa Suardi sebagai Jaksa pertama dalam perkara tersebut kepada pewarta BeritaHUKUM.com di kantor Kejari Samarinda pada, Selasa (9/4).

Menurut Jaksa Suardi terdakwa Emon pengendali sabu asal Malaysia dalam Lapas Samarinda yang diamankan pihak kepilisian (31/8/2018) lalu dalam persidangan
mengakui mengendalikan peredaran 1,6 kilogram sabu itu, dari Nunukan, saat dia berada di penjara. Telepon selular, jadi alat komunikasinya dari bilik penjara, untuk mengarahkan kurir hingga sampai di Samarinda.

Dalam sidang yang digelar pertengan Maret lalu, JPU meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda untuk memutuskan terdakwa Muhammad Hasan Fathurrahman alias Emon bin Joko Suwarno bersalah telah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika Golongan 1 yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana diatur dalam dakwaan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika tersebut dalam dakwaan kesatu jaksa penuntut umum Jaksa meminta menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Hasan Fathurrahman alias Emon bin Joko Sumarno dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara.

"Selain dituntut 18 tahun penjara, terdakwa juga di denda sebesar Rp 1 Milyar dengan Subsider 6 bulan penjara," terang Jaksa Ridhayani Natsir didampingi Jaksa Suardi dalam tuntutannya.

Jaksa Suardi juga mengatakan bahwa, tuntutan 18 tahun yang diajukan JPU, oleh majelis hakim dalam amar putusannya dalam sidang yang digelar pada, Rabu (27/4) menjatukan vonis terhadap terdakwa Emon pengendali sabu dalam Lapas Samarinda sesasi tuntutan JPU yaitu 18 tahun penjara dan denda Rp 1 Milyar, Subsider 6 bulan penjara.

"Putusan Majelis Hakim PN Samarinda sama dengan tuntutan Jaksa, 18 tahun penjara dan denda Rp 1 Milyar dan Subsider 6 bulan penjara," ujar Jaksa Suardi.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Narkoba
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]