Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Narkoba
Pengendali 1,6 Kg Sabu dari Lapas Samarinda Dituntut 18 Tahun Penjara
2019-04-12 10:19:03

Terdakwa M Hasan Faturahman, dkk saat setelah diamankan Polisi (31/8/2018) lalu.(Foto: Istimewa)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Tersangka M Hasan Faturahman alias Emon Bin Joko Suwarno (27), warga Kecamatan Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Narapidana (NAPI) Lapas Kelas IIA Samarinda diduga kuat sebagai pengendali peredaran 1,6 kg dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridhayani Natsir dengan tuntutan 18 tahun penjara.

Hal tersebut dikatakan Kasi Datun Kejaksaan Negeri Samarinda, Jaksa Suardi sebagai Jaksa pertama dalam perkara tersebut kepada pewarta BeritaHUKUM.com di kantor Kejari Samarinda pada, Selasa (9/4).

Menurut Jaksa Suardi terdakwa Emon pengendali sabu asal Malaysia dalam Lapas Samarinda yang diamankan pihak kepilisian (31/8/2018) lalu dalam persidangan
mengakui mengendalikan peredaran 1,6 kilogram sabu itu, dari Nunukan, saat dia berada di penjara. Telepon selular, jadi alat komunikasinya dari bilik penjara, untuk mengarahkan kurir hingga sampai di Samarinda.

Dalam sidang yang digelar pertengan Maret lalu, JPU meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda untuk memutuskan terdakwa Muhammad Hasan Fathurrahman alias Emon bin Joko Suwarno bersalah telah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika Golongan 1 yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana diatur dalam dakwaan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika tersebut dalam dakwaan kesatu jaksa penuntut umum Jaksa meminta menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Hasan Fathurrahman alias Emon bin Joko Sumarno dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara.

"Selain dituntut 18 tahun penjara, terdakwa juga di denda sebesar Rp 1 Milyar dengan Subsider 6 bulan penjara," terang Jaksa Ridhayani Natsir didampingi Jaksa Suardi dalam tuntutannya.

Jaksa Suardi juga mengatakan bahwa, tuntutan 18 tahun yang diajukan JPU, oleh majelis hakim dalam amar putusannya dalam sidang yang digelar pada, Rabu (27/4) menjatukan vonis terhadap terdakwa Emon pengendali sabu dalam Lapas Samarinda sesasi tuntutan JPU yaitu 18 tahun penjara dan denda Rp 1 Milyar, Subsider 6 bulan penjara.

"Putusan Majelis Hakim PN Samarinda sama dengan tuntutan Jaksa, 18 tahun penjara dan denda Rp 1 Milyar dan Subsider 6 bulan penjara," ujar Jaksa Suardi.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Narkoba
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]