Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Perampokan
Pengemudi Angkot KWK B 01 Gagalkan Aksi Perampokan
Thursday 01 Nov 2012 10:06:49

Ilustrasi, Angkot (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Aksi pencurian dengan kekerasan di dalam angkot berhasil digagalkan. Dua dari tiga pelaku yang hendak melakukan penodongan di dalam angkot KWK B 01 Jurusan Grogol-Muara Angke berhasil ditangkap.

Kanit Reskirm Polsek Tanjung Duren AKP Budi Setyadi mengatakan, aksi pencurian di dalam angkot KWK B 01 jurusan Grogol-Muara Angke, terjadi pada Rabu (31/10) siang, di Jalan Daan Mogot, tepatnya depan POM bensin Grogol, Kelurahan Jelambar, Kecamatan Grogol, Petamburan, Jakarta Barat.

"Korban yang bernama Berini bertujuan ke Muara Karang, dengan naik angkot KWK B 01 jurusan Grogol-Muara Angke dari depan Citra land. Tepat diperempatan Grogol ketiga pelaku naik ke dalam angkot. Didalam mobil angkot hanya ada korban dan tiga pelaku saja," katanya.

Budi melanjutkan, saat di dalam angkot, ketiga pelaku tersebut kemudian berpura-pura menanyakan jam kepada korban. Tidak lama berselang dua pelaku langsung mengeluarkan dua bilah pisau dan mengancam korban untuk menyerahkan HP korban.

Pelaku mengarahkan pisaunya ke leher dan pinggang korban. Dalam posisi tidak berdaya akhirnya korban menyerahkan HP Samsung type Galaxi S2 seharga 5 juta rupiah. Namun ternyata aksi para pelaku dipantau oleh sopir angkot.

Sopir angkot KWK B 01, itu pun langsung menghentikan angkot di depan pos Polisi Grogol dan berteriak maling ke arah warga. Mendengar teriakan itu, warga dan petugas yang ada disekitar lokasi langsung menghampiri angkot.

Melihat warga dan petugas datang, para pelaku kemudian mencoba melarikan diri. Hingga akhirnya dua pelaku yakni Irwan Setiawan (41) dan Bambang Irawan (21), berhasil ditangkap dan satu pelaku berhasil kabur.

"Seorang pelaku yang berhasil melarikan diri bernama Budi yang Sehari -harinya nongkrong diterminal senen, Saat ini masih dalam pengejaran. Dua pelaku lain diproses di Polsek Tanjung Duren. Barang bukti yang diamankan dua bilah pisau pelaku dan HP samsung milik korban. Petugas juga meminta informasi kepada saksi - saksi di lokasi," tandasnya.(mbs/bhc/opn)


 
Berita Terkait Perampokan
 
3 dari 5 Pelaku Kasus Perampokan terhadap Pengemudi Wanita di Pulogadung Dibekuk
 
Ancam Teler Bank Mandiri Gunakan Pistol dan Bom Mainan Pelaku JP Ditangkap
 
Jatanras Polda Metro Berhasil Ciduk Pelaku Utama Kasus Perampokan dan Pemerkosaan Anak di Bekasi
 
Polisi Tangkap 2 dari 3 Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan Anak di Bekasi
 
Resmob Polda Metro Bekuk Kawanan Perampok Nasabah Bank, 1 Tewas Didor, 3 DPO
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]