Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Kasus Penipuan Konsumen Properti
Pengembang Apartemen MAP Dilaporkan John Chandra Atas Dugaan Ingkar Janji
2017-06-15 15:57:58

John Candra i damping pengacara Victor W Nadapdap saat di SPKT Polda Metro Jaya, Rabu (14/6).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Hendra Murdianto, Direktur Utama PT Mahakarya Agung Putera (MAP) selaku pengembang apartemen dilaporkan oleh John Chandra mewakili teman-teman yang membeli apartemen di Aston Karawaci City Hotel di damping pengacara Victor W Nadapdap ke Sentra Pengaduan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya berdasarkan laporan Polisi LP/2876/VI/2017/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 14 Juni 2017.

Hendra dilapor atas dugaan selaku pengembang apartemen ingkar janji (mangkrak), dimana sejak April 2016 sudah tidak ada lagi pembangunan apartemen.

John Candra menjelaskan alasan mangkraknya pembangunan karena tidak sesuai izin mendirikan bangunan (IMB) Pemprov Tangerang dan kontraktor yang tidak berkualitas.

Sementara itu, mereka juga sudah membayar pajak pertambahan nilai (PPN) yang di duga tidak dibayar kepada negara.

Victor W Nadapdap menambahkan kliennya tertarik membeli apartemen di Aston Karawaci City Hotel, karena promosi sekitar bulan Mei 2014 di radio dan melihat brosur yang dibagi-bagikan.

"Dengan adanya janji-janji yang dipromosikan, konsumen tertarik untuk membeli apartemen," ujar Victor di Polda Metro Jaya, Rabu (14/6) kemarin.

Mungkin kalau tidak ada promosi dan menjual nama 'Aston' konsumen tidak tertarik untuk membeli apartemen.

Sebelumnya, pihaknya telah melaporkan pihak pengembang ke Mabes Polri pada Februari 2017. Pihak Mabes menyarankan kasusnya dilaporkan ke wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Sebagaimana diketahui, PT. Mahakarya Agung Putera (MAP) memperkenalkan kondotel baru bernama Aston Karawaci City Hotel berlokasi di kawasan Jl. Kelapa Dua Raya, Karawaci, Tangerang. Aston Karawaci City Hotel berdiri di atas lahan seluas 3.200 meter persegi.

Mahakarya Agung Putera sudah melaksanakan pemancangan tiang pertama (groundbreaking) digelar pada medio Mei 2014. Adapun seremoni topping off-nya diproyeksikan pada Mei 2016.

Mahakarya Agung Putera menginformasikan apartemen yang dibangun di atas kondotel per-unit ditawarkan dengan harga bervariasi. Untuk skema pembayaran tunai berlaku mulai Rp 577.456.790 hingga Rp 1.106.924.981, sedangkan untuk cicilan 24 kali ditawarkan sebesar Rp 594.780.503 hingga Rp 1.102.022.747, dan Rp 649.638.897 sampai Rp 1.203.665.617.

Sementara, untuk mendapatkan apartemen, konsumen bisa memanfaatkan tiga skema pembiayaan, antara lain, cicilan 24 kali tanpa bunga atau skema uang muka 50 persen. Menara dengan ketinggian 25 lantai itu tercatat memiliki 720 unit.
Bersamaan dengan itu, Mahakarya Agung Putera juga menegaskan bahwa return of investment Aston Karawaci City Hotel sebesar 16 persen untuk dua tahun pertama dan bisa dibayar di muka.(bh/as)


 
Berita Terkait Kasus Penipuan Konsumen Properti
 
• Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Sindikat Mafia Perumahan Syariah
 
• Pengembang Apartemen MAP Dilaporkan John Chandra Atas Dugaan Ingkar Janji
 
• Polisi Dinilai Lamban Menangani Kasus Penipuan Milyaran Rupiah oleh Dr Chaeruddin
 
• Rizky: Saya Sangat Terpukul, Saya Tertipu, Saya Juga Lapor ke Polisi
 
• Dirut DCasablanca Mansion: Dr Haerudin Juga Rugikan Konsumen Rp 300 Juta
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]