Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Limbah
Pengelolaan Limbah B3 Harus Sesuai Regulasi
2019-01-17 08:47:29

Anggota Komisi VII DPR RI, Tim Kunjungan Limbah dan Lingkungan saat melakukan Kunjungan Lapangan ke Gunung Pongkor, Bogor, Jawa Barat.(Foto: Dep/rni)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) oleh perusahaan harus sesuai dengan regulasi yang ada. Pada umumnya, suatu perusahaan hanya menyalurkan limbah kepada pihak ketiga tanpa melalui tahap pengolahan awal, sehingga berakibat sering terjadinya pelanggaran aturan, yakni pembuangan limbah yang tidak terkontrol.

Aktivitas tambang (emas) sendiri menghasilkan limbah tailing (sisa tambang mineral) yang sangat besar. Dari 1 ton bijih yang diolah emas, yang dihasilkan paling hanya 3 gram emas. Limbahnya bisa dimanfaatkan menjadi beberapa produk material bangunan. Sampai saat ini baru satu perusahaan BUMN, yakni PT. Aneka Tambang UBPE Pongkor yang sudah melakukannya.

Banyak perusahaan yang merasa enggan membuat fasilitas pengelolaan lantaran mereka tidak mau mengikuti proses perizinan yang memang panjang, karena harus melalui beberapa pengujian. Anggota Komisi VII DPR RI Nawafie Saleh mengatakan, sudah saatnya bagi pemerintah untuk mengubah proses panjang dari perizinan itu, mengingat sangat besarnya masalah limbah B3 yang telah terjadi.

"Melalui pembinaan untuk memudahkan proses perizinan serta pengelolaan limbah yang dapat bernilai ekonomi, perusahaan pasti akan tertarik untuk segera menerapkannya. Pengelolaan limbah B3 yang bernilai ekonomi itu bisa menciptakan peluang bisnis baru. Tentu akan bermanfaat untuk perusahaan dan juga diharapkan bermanfaat bagi warga sekitar. Baik dalam hal ekonomi ataupun lingkungan," ujar Nawafie saat Kunjungan Lapangan Komisi VII DPR RI ke Gunung Pongkor, Bogor, Jawa Barat, Rabu (16/1).

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendorong dengan tegas setiap bidang usaha yang menghasilkan limbah B3 untuk mengelola limbah dengan benar dan memantau distribusi pembuangannya.(dep/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Limbah
 
• Warga Keluhkan Dampak Lingkungan dari Produksi Kikil di Cisalak Pasar Kota Depok
 
• Tindak Tegas Pelaku Pembuang Limbah di Perairan Lampung
 
• PDAM Buang Limbah di Sungai Manggis, DLH Siap Turunkan Tim ke Lapangan
 
• PDAM Samarinda Mengakui Membuang Limbah di Sungai Manggis
 
• PT EMP Malacca Strait Diminta Tepat Janji Soal Bayar Jasa Pengangkutan Limbah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]