Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
DPR RI
Pengelolaan Keuangan Negara Harus Efektif, Efisien dan Akuntabel
2020-11-16 22:26:09

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar saat Pelatihan Kepemimpinan dalam Pengelolaan Anggaran kepada para pejabat struktural di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI tentang efektifitas, efisiensi, dan akuntabilitas di Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11).(Foto: Oji/Man)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pada pengelolaan keuangan negara setidaknya ada empat prinsip dasar yang harus dipenuhi yaitu, akuntabilitas berdasarkan hasil atau kinerja, keterbukaan dalam setiap transaksi pemerintah, pemberdayaan manajer profesional, serta adanya lembaga pemeriksa eksternal yang kuat, profesional, dan mandiri.

Demikian ditegaskan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar saat Pelatihan Kepemimpinan dalam Pengelolaan Anggaran kepada para pejabat struktural di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI tentang efektifitas, efisiensi, dan akuntabilitas di Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11).

"Mengutamakan efektifitas, efisiensi, dan akuntabel. Tiga hal itu mutlak. Teman-taman harus menyadari setiap rupiah harus punya manfaan, bukan hanya output, tapi outcome nya harus jelas," tegas Indra. Dia mengungkapkan, permasalahan yang berulang dalam pengelolaan anggaran adalah soal perencanaan.

Oleh sebab itu Indra mengingatkan para ASN pengelola anggaran, setiap triwulan bisa melakukan perencanaan secara baik dan matang. Meskipun saat ini di rata-rata nasional, serapan anggaran DPR RI masih cukup baik, dimana hingga triwulan ke tiga sudah terserap sekitar 68 persen. "Tapi kalau case planning bisa dilakukan lebih baik lagi, kita di triwulan tiga (serapan anggaran) bisa sampai 70 persen. Ke depan menajemen anggaran harus lebih baik," ujar Indra.

Sampai dengan saat ini Setjen DPR RI telah 12 kali mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) hasil audit dari Badan Pemeriksa Keungan (BPK). Indra menjelaskan, hampir setiap kegiatan di DPR dilakukan pendapingan oleh Inspektorat Utama (Ittama) DPR RI. Prinsipnya setiap pengelolaan anggaran harus mengacu pada aturan yang ada, jadi kalaupun ada temuan-temuan dari auditor atau BPK, sifatnya hanya catatan administratif, bukan yang bersifat material.

"Dalam pengelolaan keuangan dan pengelolaan BMN (Barang Milik Negara), semua harus memahami soal mekanisme akun, memahami soal pencatatan, dan kalau itu bisa dilakukan, insyaAllah kita bisa mempertahankan WTP," pungkas Indra.(eko/es/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait DPR RI
 
DPR Dukung Semua Program Pemerintah Selama untuk Kesejahteraan Rakyat
 
Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
 
Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
 
Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
 
Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]