Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Hukuman Mati
Pengedar dan Pecandu Narkoba Harus Dihukum Mati
Wednesday 25 Jan 2012 01:25:42

Ilustrasi (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pengedar dan pecandu narkoba layak untuk mendapat hukuman mati. Pasalnya, perbuatan mereka membahayakan kelangsungan generasi muda serta nyawa orang lain. Hal itu bias dilihat dari aksi sopir Xenia maut yang menyebabkan sembilan orang tewas dan empat luka berat.

Pernyataan kerasa ini disampaikan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH. Said Aqil Siradj dalam rilisnya yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (24/1). Sudah sangat jelas bahwa narkoba adalah sesuatu yang bisa merusak tatanan hidup bangsa dan negara. Kasus kecelakaan di Tugu Tani, Minggu (22/1) llau, merupakan bukti nyata akibat pengaruh dari perdaran dan penggunaan barang haram tersebut.

Menurut dia, dalam kitab suci agama, sudah sangat jelas menyebutkan bahwa pengguna narkoba sudah pada tahap kecanduan layak mendapatkan hukuman mati. Hukuman lain yang juga layak diberikan kepada pecandu narkoba adalah dipotong kedua tangan dan kakinya, serta dimusnahkan dari muka bumi. "Namun, Indonesia adalah negara hokum. Pemberian hukuman harus melalui proses hukum terlebih dahulu," jelasnya.

Dia mengungkapkan, kinerja jajaran penegak hokum dalam upaya memberantas peredaran narkoba harus lebih ditingkatkan lagi, karena kualitas yang kurang maksimal. Tapi yang lebih pentng adalah tindakan tegas bagi pengedar dan penggunan yang harus dihukum lebih keras. “Indonesia bis amencontoh dari Malaysia. Hukuman yang begitu berat membuat pengedar dan pengguna narkoba berpikir berjuta kali di sana, karena takut dihukum mati,” imbuhnya.

Dalam kesmepatan terpisah, Dirserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Nugroho Aji menyatakan bahwa sopir maut Apriyani Susanti dan ketiga rekannya telah mengakui menggunakan narkoba. Mereka mengaku menyesal menggunakan narkoba, karena akibat mengonsumsinya telah menewaskan sembilan orang dan melukai empat orang.

"Mereka menyesal kenapa mereka mengonsumsi. Kecewa terhadap diri sendiri ada, menyesal ada. Keterangan mereka baik. Sedangkan kondisi tersangka Apriyani dalam kondisi baik dan tidak mengalami masalah yang berarti. Kami sedang mengembangkan asal narkoba yang dikonsumsi mereka, tapi memang sebelumnya mereka berbelit-belit dan tak mau mengakui menggunakan narkoba,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, mobil Daihatsu Xenia warna hitam bernopol B 2479 XI yang dikemudikan Apriyani Susanti (29),menabrak 12 orang pejalan di kawasan Tugu Tani, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (22/1) pukul 11.10 WIB. Sembilan orang tewas, dan empat lainnya luka berat. Apriyani jerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 127 UU Nomor 35/2009 tentang Narkoba jo pasal 310 ayat (4) jo pasal 283 jo pasal 288 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu-Lintas.

Sedangkan tiga rekan Apriyani, yakni Arisendi (34), Denny Mulyana (30), dan Adistina Putri Grani (25) berstatus sebagai saksi dalam kasus kecelakaan itu. Namun, mereka ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus penggunaan narkoba. Mereka telah mengakui menggunakan narkoba dan minum minuman keras, sebelum peristiwa itu.(dbs/wmr/irw)


 
Berita Terkait Hukuman Mati
 
Predator 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati. Kajati Jabar: Kami Pikir-pikir
 
Sindikat Narkotika di Rawa Kalong, Gunung Sindur Bogor Dituntut Hukuman Mati
 
AMPAD Mendukung Penuh Jaksa Agung Hukum Mati Koruptor
 
DPR Pertanyakan Dasar Pemohon Soal Korupsi Saat Bencana Alam
 
Amnesty International Indonesia Yakin Moratorium Hukuman Mati Dapat Terwujud
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]