Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Narkoba
Pengedar Narkoba Terancam Penjara Seumur Hidup
Thursday 06 Sep 2012 18:20:30

Kasat Narkoba Polresta Samarinda, Kompol Veby Hutagalung (Foto: beritaHUKUM.com/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Pengedaran narkoba di kota Tepian Samarinda Kalimantan Timur semakin hari semakin menjamur. Ini terjadi bukan hanya pada remaja saja, namun juga merambah ke para orang tua yang kerap kali jadi sasaran penangkapan, demikian juga pada anak - anak yang masih berstatus pelajar.

Kenyataan ini terlihat jelas pada persidangan di Pengadilan Negeri Samarinda yang terletak di Jl. M. Yamin. setiap harinya, belasan orang tua dan anak - anak duduk secara bergantian di kursi pesakitan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terkait narkoba, mulai dari pengedar maupun pemakai.

Hal yang sama juga dilakukan oleh jajaran Satuan Reskrim Narkoba Polres Samarinda, yang juga giat melakukan pengejaran terhadap jaringan narkoba yang ada di kota tepian Samarinda. "Tadi malam pada, Rabu (5/9) sekitar pukul 21.15 Wita dengan jajaran reskoba, kami kembali berhasil menangkap seorang yang diduga sebagai pengedar barang haram narkoba", jelas Veby.

Kasat Narkoba Polresta Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) Kompol Veby Hutagalung diruang kerjanya pada Kamis (6/9) mengatakan, "kami telah melakukan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu pada Rabu (5/9) malam sekitar pukul 21.15 Wita. Kami menangkap tersangka HM (32) yang bertempat di Jl. Juanda 7 Rt. 07 Kecamatan Samarinda ulu, dengan barang bukti 7 (tujuh) paket sabu - sabu seberat 1,9 gram bruto", ujar Kasat Veby.

Adapun kronologis penangkapan Kompol Veby Hutagalung memaparkan, "Berdasarkan informasi masyarakat, sesuai dengan alamat yang dimaksud bahwa pelaku berperan memiliki, menguasai dan di duga sebagai pengedar barang haram jenis sabu", ujar Veby.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka di jerat Pasal 114 dan pasal 112 KUHP undang - undang nomor 5 tahun 2009 tentang natkotika dengan ancaman penjara seumur hidup", tegas Veby.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Narkoba
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Akademikus kritik narasi optimisme pemerintah: Jauh dari realitas, minim empati
Batal jadi ibu kota, CBA desak Kejagung usut proyek IKN yang habiskan anggaran Rp75,8 triliun
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]