Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Narkoba
Pengedar Narkoba Divonis Setahun
Saturday 29 Sep 2012 10:14:15

Pengadilan Negeri Surabaya (Foto: Ist)
SURABAYA, Berita HUKUM - Agung Prambodo, terdakwa pengedar narkoba oleh Majelis Hakim divonis setahun penjara. Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa selama 5 tahun penjara.

"Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun penjara”, kata Ery Mustianto, Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/9).

Majelis Hakim berdalih dalam pertimbangan putusanya, bahwa terdakwa tidak terbukti sebagai pengedar. “Setelah memperhatikan fakta - fakta persidangan, terdakwa tidak terbukti sebagai pengedar, tapi hanya sebagai pemakai berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan oleh penyidik,” tandasnya.

Putusan itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU, Siti Nurhadiasih yang menuntut terdakwa selama 5 tahun.

Dalam tuntutanya, JPU menjerat terdakwa dengan pasal 112 ayat (1) Jo. pasal 132 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Putusan yang sangat ringan bagi terdakwa membuat JPU dalam perkara tersebut kecewa. “Saya kecewa dengan putusan hakim yang hanya memvonmis 1 tahun penjara”, ujarnya.

Menyikapi putusan tersebut, JPU akan melakukan upaya hukum banding. “Saya akan banding, masak di tuntut 5 tahun malah divonis 1 tahun”, kata JPU.

Dalam nota dakwaan, terdakwa Agung Primodo, ditangkap polisi lantaran menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Ketika ditangkap, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sabu - sabu dari tangan terdakwa seberat 0,38 gram. Setelah itu petugas juga melakukan tes urine kepada terdakwa dan terbukti positif mengkonsumsi narkoba.(sm/kjs/bhc/rby)


 
Berita Terkait Narkoba
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Akademikus kritik narasi optimisme pemerintah: Jauh dari realitas, minim empati
Batal jadi ibu kota, CBA desak Kejagung usut proyek IKN yang habiskan anggaran Rp75,8 triliun
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]