Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Narkoba
Pengedar Narkoba Divonis 5 Tahun Penjara
Wednesday 10 Jul 2013 23:12:30

Pengadilan Negeri Jakarta Utara.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Divonis bebas di Pengadilan Negeri Jakarta, akhirnya wanita pengedar narkoba Gouw Hong Kie alias Aling alias Caroline harus mendekam 5 tahun penjara, karena Mahkamah Agung mengabulkan Kasasi Jaksa Penuntut Umum Jakarta Utara, Selasa (9/7).

Dalam putusan MA 28 Juni 2013 yang diketuai majelis hakim, terdakwa Aling terbukti melanggar pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dan dipidana 5 tahun penjara serta denda Rp 800 juta.

Aling, warga Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, ditangkap Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya Desember 2007 di kawasan Pluit karena kedapatan memiliki paket heroin seberat 150 gram.

Namun beberapa bulan kemudian, dalam sidangnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Aing divonis bebas. Tidak terima, Jaksa Penuntut Umum (JPU) lalu kasasi dan dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

Aling merupakan pengedar yang lihai seperti belut, terdakwa licin dalam memasarkan sabu kerap kali sangat cepat bisa memindahkan barang dagangannya ke tangan pembeli dengan berpura-pura membeli buah atau bunga, atau menitipkan tas di tempat penitipan tas.

Pada tahun tersebut Aling tergolong pemilik sabu terbanyak yaitu 150 gram. Terdakwa ditangkap bersama dengan pemilik shabu dan heroin lainnya dalam operasi yang dilaksanakan Satuan Narkoba Polda Metro Jaya tahun 2007-2008.(sm/kjs/bhc/rby)


 
Berita Terkait Narkoba
 
• Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
 
• Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
• BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
• 2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
• Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]