Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Narkoba
Pengedar Narkoba Dituntut 5 Tahun Penjara
Wednesday 05 Sep 2012 17:21:45

Terdakwa Kasman di tuntut 5 Tahun penjara, dan Abdul Kadir fan Jony di tuntut 1 tahun 6 bulan saat persidangan di Kejaksaan Negeri Samarinda (Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (5/9) menuntut Kasman alias Camang warga komplex Pasar Segiri Rt. 27 Kelurahan Sidodadi Kecamatan Samarinda Ulu, selama 5 tahun penjara. Tuntutan JPU berkenaan dengan terdakwa Kasman dalam persidangan, jelas dan meyakinkan melanggar Undang - Undang 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Selain menuntut Kasman 5 tahun penjara, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Sugeng Herianto. SH, JPU Sigit Prabowo juga menuntut rekan Kasman yaitu, Abdul Kadir (40) warga Jl. Longpond RT. 15 Kelurahan Benua Baru Kecamatan Bangkal Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Joni (38) warga Kampung Ledo SP. I Kecamatan Sebulu Kutai Kartanegara (Kukar) masing - masing selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Kasman dituntut 5 tahun penjara karena secara meyakinkan, sebagai pemakai dan pengedar. "Sebagamana dalam dakwaan Primer, yang mana terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU 35 / 2009 serta Subsider Pasal 112ayat (2) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) Undang - Undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika", jelas Sigit dalam tuntutannya.

"Disamping itu, Jaksa Sigit Prabowo juga menuntut Abdul Kadir dan Jony selama 1 tahun 6 bulan penjara, karena di nilai meyakinkan sebagai pemakai dan melanggar undang - undang tentang narkotika Pasal 127 ayat (1)", tegas dia.

Ketua Majelis Hakim Sugeng Herianto, mengatakan kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum untuk menunda sidang hingga Rabu (12/9) pekan depan, untuk mendengarkan putusan atau vonis terhadap terdakwa.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Narkoba
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Akademikus kritik narasi optimisme pemerintah: Jauh dari realitas, minim empati
Batal jadi ibu kota, CBA desak Kejagung usut proyek IKN yang habiskan anggaran Rp75,8 triliun
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]