Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
Pengedar Ganja Dibekuk Setelah Tabrak Gerobak Cendol di Depok
Saturday 24 Nov 2012 13:18:01

Kapolresta Depok, Kombes Mulyadi Kaharni saat memperlihatkan barang bukti ganja.(Foto: Ist)
DEPOK, Berita HUKUM - Seorang pria berinisial RD (40) asal Depok, Jabar ditangkap karena membawa ganja 2,5 kg. Ia sempat kabur untuk menghindari razia lalu lintas, tapi akhirnya berhasil ditangkap setelah menabrak gerobak cendol.

Awalnya, RD melenggang santai dengan tas ransel berisi ganja di Jalan Raya Cilebut, Waringin Jaya, Bojonggede, Bogor, Jum'at (23/11) sekitar pukul 15.00 WIB. Tak dinyana, di depannya ada razia lalu lintas. RD panik, lalu memutar balik motor Yamaha Mio-nya ke arah Kota Depok.

Dua polisi yang melihat gelagat mencurigakan, langsung meraih motor dan mengejar pria beristri dua tersebut. Polisi dan RD kejar-kejaran. Setelah 1 km, RD terjatuh karena menabrak gerobak cendol. kemudian ia pun dibekuk.

"Pantas dia lari. Ternyata membawa 2,5 kilogram ganja. Dia akan kami periksa silang dengan tersangka kasus serupa di sini," ujar Kapolresta Depok Kombes Mulyadi Kaharni kepada detikcom di Mapolresta Depok, Jalan Raya Margonda.

Meski Bojonggode masuk wilayah Bogor, kewenangan Kepolisian masih berada di Polresta Depok Polda Metro Jaya.

RD digelandang ke rumahnya. Di sana, Polisi menemukan ganja seberat 9 kg yang disembunyikan di dapur. Berdasarkan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, RD terancam hukuman penjara seumur hidup.(dtk/bhc/opn)


 
Berita Terkait Narkoba
 
• Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
 
• Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
• BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
• 2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
• Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]