Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
Pengedar Ganja Dibekuk Setelah Tabrak Gerobak Cendol di Depok
Saturday 24 Nov 2012 13:18:01

Kapolresta Depok, Kombes Mulyadi Kaharni saat memperlihatkan barang bukti ganja.(Foto: Ist)
DEPOK, Berita HUKUM - Seorang pria berinisial RD (40) asal Depok, Jabar ditangkap karena membawa ganja 2,5 kg. Ia sempat kabur untuk menghindari razia lalu lintas, tapi akhirnya berhasil ditangkap setelah menabrak gerobak cendol.

Awalnya, RD melenggang santai dengan tas ransel berisi ganja di Jalan Raya Cilebut, Waringin Jaya, Bojonggede, Bogor, Jum'at (23/11) sekitar pukul 15.00 WIB. Tak dinyana, di depannya ada razia lalu lintas. RD panik, lalu memutar balik motor Yamaha Mio-nya ke arah Kota Depok.

Dua polisi yang melihat gelagat mencurigakan, langsung meraih motor dan mengejar pria beristri dua tersebut. Polisi dan RD kejar-kejaran. Setelah 1 km, RD terjatuh karena menabrak gerobak cendol. kemudian ia pun dibekuk.

"Pantas dia lari. Ternyata membawa 2,5 kilogram ganja. Dia akan kami periksa silang dengan tersangka kasus serupa di sini," ujar Kapolresta Depok Kombes Mulyadi Kaharni kepada detikcom di Mapolresta Depok, Jalan Raya Margonda.

Meski Bojonggode masuk wilayah Bogor, kewenangan Kepolisian masih berada di Polresta Depok Polda Metro Jaya.

RD digelandang ke rumahnya. Di sana, Polisi menemukan ganja seberat 9 kg yang disembunyikan di dapur. Berdasarkan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, RD terancam hukuman penjara seumur hidup.(dtk/bhc/opn)


 
Berita Terkait Narkoba
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]