Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Komisi X
Pengawasan Sekolah Harus Diperketat
Sunday 11 May 2014 08:30:42

Ilustrasi. Siswa Sekolah Dasar.(Foto: BH/coy)
SURABAYA, Berita HUKUM - Kasus kematian Renggo Khadafi, siswa kelas lima SDN Makassar 09, Jakarta Timur, yang tewas setelah dianiaya kakak kelasnya, sempat mencuri perhatian masyarakat luas. Banyak pihak menyanyangkan kematian Renggo. Renggo sebelumnya diduga dianiaya kakak kelasnya, SY, pada Senin (28/4) lalu. Tragisnya, aksi penganiayaan itu terjadi di dalam kelas.

Anggota Komisi X DPR RI Oelfah A. Syahrullah Harmanto menilai, masih ada kelalaian dari sekolah terkait pengawasan. Tapi, bukan berarti sekolah perlu memperketat pengawasan, tapi harus memastikan murid dalam kondisi aman.

“Kasus kekerasan pada anak ini saya sampai bingung dimana letak salahnya. Pengawasan sekolah harusnya diperketat. Tapi dalam artian bukan hanya menjaga, tapi juga diberi pengertian. Justru pendekatan kepada murid itu yang kurang,” jelas Oelfah, ketika ditemui di Surabaya, dalam rangka kunjungan kerja, Senin (5/4) lalu.

Politisi Golkar ini menilai, anak-anak yang malakukan kekerasan, mungkin saja kekurangan kasih sayang dari orang tua dan keluarganya. “Anak-anak ini mungkin kurang kasih sayang. Sehingga perlu diberi pengertian. Anak sekarang kalau dikerasi malah makin menjadi,” ujar politisi asal Sulawesi Selatan ini.

Tidak menutup kemungkinan, tambah Oelfah, pelecehan seksual maupun kekerasan pada anak terjadi di tempat lain, bukan hanya di Jakarta dan Sukabumi. Ia memberikan apresiasi kepada masyarakat yang berani melaporkan dan mengungkap berbagai kejahatan dan pelecehan itu.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi X DPR RI Agus Hermanto menyatakan masalah kekerasan anak ini sudah menyentuh pelanggaran Hak Asasi Manusia dan pelanggaran hukum, sehingga harus ditindak secara tegas.

“Namun, kita juga harus lihat latar belakangnya juga, bagaimana proses belajar mengajarnya di sekolah, kenapa sampai terjadi seperti itu. Ini merupakan ujian berat bagi kita, tentang pendidikan, kenapa harus terjadi seperti ini. Bisa juga sekolah seolah-olah memberikan kesempatan kepada murid-muridnya untuk berbuat tidak baik,” jelas Agus.

Politisi Demokrat ini menegaskan, ke depannya kasus kekerasan maupun pelecehan seksual terhadap anak tidak boleh terjadi lagi. Pemerintah harus mengusut tuntas masalah ini.

“Ke depannya, hal-hal seperti ini tidak boleh terjadi lagi, harus dibasmi. Masalah yang terjadi ini harus diusut secara tuntas. Apakah sekolah memberikan kesan kurang tanggap terhadap kejadian ini, harus diusut secara menyeluruh. Ini juga harus kita bahas dengan Kemendikbud,” jelas Agus.

Sebagaimana pemberitaan di media, tindak penganiayaan terhadap Renggo bermula saat korban tanpa sengaja menyenggol minuman milik pelaku hingga terjatuh. Saat itu, Renggo minta maaf dan memberi ganti rugi minuman seharga Rp1.000. Namun entah mengapa, pelaku tak mau menerima dan malah menganiaya korban di dalam kelas. Bahkan saat pulang sekolah, pelaku kembali menganiaya korban hingga tersungkur.

Tak cukup sampai di situ, pelaku juga memukul korban dengan menggunakan gagang alat pembersih lantai. Setibanya di rumah, korban mengeluh kesakitan dan mengadukan peristiwa itu pada ibu asuhnya. Namun karena korban menderita muntah darah, akhirnya dirujuk ke RS Polri Kramatjati. Setelah beberapa hari menjalani perawatan, korban akhirnya menghembuskan napas terakhirnya pada Minggu (4/5) lalu pukul 01.00. Korban lalu dimakamkan di TPU Kampung Asem, Kebon Pala.(sf/dpr/bhc/sya)


 
Berita Terkait Komisi X
 
Komisi X Prihatin Beredarnya Tenun China di Lombok
 
KOMISI X DPR Sosialisasikan Revisi UU SSKCKR di Yogyakarta
 
Anggota Dewan: Pemerintah Daerah Perlu Kembangkan Merek Lokal
 
Pengelolaan Pulau oleh Asing, Bentuk Penggadaian Harga Diri Bangsa
 
Komisi X DPR: Dibutuhkan Mekanisme Pengawasan DAK
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]