Abdullah" /> BeritaHUKUM.com - Pengawas KPK Diminta Dorong Kasus Libatkan Oknum Jaksa

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Jaksa
Pengawas KPK Diminta Dorong Kasus Libatkan Oknum Jaksa
2016-10-28 05:52:55

Ilustrasi. Mantan Penasehat KPK, Abdullah Hehamahua.(Foto: dok.BH)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua meminta pengawas internal KPK turut mendorong menuntaskan dugaan kasus yang melibatkan para oknum pejabat Kejaksaan Republik Indonesia.

"KPK tidak boleh tebang pilih," kata Abdullah di Jakarta, Kamis (28/10).

Abdullah mengatakan KPK harus mendalami kasus yang terindikasi melibatkan jaksa guna menjawab keraguan masyarakat.

Abdullah menyebutkan KPK dapat melakukan dua cara untuk menangani kasus diduga melibatkan oknum jaksa yakni pertama koordinasi dan supervisi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Langkah kedua penanganan tetap dilakukan KPK dengan melibatkan pengawas internal untuk mengawasi penyidik, agar bekerja lebih profesional menangani kasus yang menyeret pejabat kejaksaan.

Sebelumnya, aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho meminta KPK mengembangkan kasus yang diduga melibatkan oknum pejabat kejaksaan, seperti perkara bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

ICW mencatat terdapat dua dugaan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat kejaksaan yakni penanganan kasus bantuan sosial Pemprov Sumut yang disebutkan mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho menyerahkan uang kepada Maruli Hutagalung.(tr/rb/Antara/bh/sya)


 
Berita Terkait Jaksa
 
Santoso: Berantas Mental Preman di Korps Adhyaksa
 
Pemkot Kupang Apresiasi Kajati NTT Dr Yulianto
 
DPR Setujui RUU Kejaksaan Menjadi UU
 
RUU Kejaksaan Sebagai Upaya Mantapkan Peran dan Kedudukan Kejaksaan
 
Kajati DKI Jakarta Melakukan Kunker dan Waskat ke Kajari Jakpus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]