Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Mahkamah Konstitusi
Penganut Ateis dan Penganut Komunis Tidak Bisa Dihukum
Sunday 15 Jul 2012 23:02:42

Kanselir Jerman Angela Merkel Lakukan Pertemuan Bilateral dengan Ketua MK (Foto: Ist)
SEMARANG, Berita HUKUM - Beberapa hari ke belakang, Mahfud dikabarkan mendukung ateisme dan komunisme. Diduga, dukungan itu bermula saat menjawab pertanyaan dari Kanselir Jerman Angela Merkel yang berkunjung ke Mahkamah Konstitusi. Kanselir Jerman Angela Merkel melakukan pertemuan bilateral dengan Ketua Mahkamah Konstitusi RI Moh. Mahfud MD, Selasa (10/7) sore bertempat di ruang Delegasi Lt. 15 Gedung MK.

Sabtu, (14/07), di Aula Pondok Pesantren Al Itqon Gugen Tlogosari Wetan, Semarang, dirinya meluruskan berita tersebut, yang tentunya sikap mendukung ateis dan komunisme di Indonesia masih dianggap tabu akibat stigma sejarah.

Menurutnya, paham ateisme dan komunisme di Indonesia memang melanggar aturan. Namun hal itu tidak melanggar KUHP sehingga pelakunya tidaklah dapat dipenjarakan atau dihukum.

"Saya justru antiateis dan antikomunis, karena itu menyalahi konstitusi. Saya hanya menjawab pertanyaan dari Kanselir Jerman, bahwa orang yang mengaku ateis dan komunis tidak bisa dihukum," papar Mahfud.

Bahkan, dirinya juga mengajak hal itu dianalogikan dengan demokrasi. Undang-undang bagi pelanggar demokrasi di Indonesia belum ada sehingga pelakunya tidak dapat dipenjarakan atau dihukum.

Meski demikian, seperti diketahui oleh umum, bahwa TAP XV/1966 di Indonesia masih berlaku. (bhc/frd)


 
Berita Terkait Mahkamah Konstitusi
 
Massa Aksi KaPK Datangi PTUN Jakarta, Minta Anwar Usman Tidak Didzalimi
 
MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
 
Sekjen MK Kupas Tuntas Sengketa Kewenangan Lembaga Negara
 
Paripurna DPR RI Setujui RUU MK Menjadi Undang-Undang
 
Tulisan Kaligrafi di Pintu Masuk Ruang Sidang MK Ini Bikin Merinding
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]