Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kejaksaan Agung
Pengangkatan Jabatan Anak HM Prasetyo Dinilai Bermasalah
Saturday 23 Jan 2016 12:27:43

Ilustrasi. Jaksa Agung Republik Indonesia, HM Prasetyo.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pusat Kajian Politik Hukum Indonesia (PKPPI) mencatat adanya pelanggaran dalam pengangkatan Bayu Adhinugroho Arianto, yang saat ini sudah menjabat Koordinator Intel di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Menurut Kepala Bidang Advokasi PKPPI M. Ferdi Firdaus, anak kandung dari Jaksa Agung Republik Indonesia HM Prasetyo itu belum mengantongi sertifikasi Diklatpim III yang harus dimiliki Jaksa, sebelum dipromosikan ke jenjang eleson 3B.

"Ini adalah hal yang fatal, sebab jenjang karier jaksa anak Prasetyo yang tidak mengacu pada aturan yang berlaku," ungkap Ferdi di Jakarta, Sabtu (23/1).

Ferdi pun menyebutkan, sebetulnya hal tersebut bisa saja dilakukan namun dengan catatan Bayu memiliki prestasi. "Bayu harus punya prestasi luar biasa. Persoalannya apa prestasinya sampai dia bisa mendapatkan promosi dengan cara melanggar aturan?", katanya.

Atas dasar itulah, Ferdi menilai terbitnya SK No. Kep-IV-360/C/05/2015 tentang pengangkatan Bayu bisa menjadi barometer bahwa, Prasetyo yang merupakan Jaksa Agung RI sebelumnya sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem ini tidak dapat melepaskan diri dari konflik kepentingan.(br/bh/sya)


 
Berita Terkait Kejaksaan Agung
 
Jaksa Agung Himbau Staf Ahli Memantau Perkembangan dan Perubahan KUHP atau KUHAP
 
Amir Yanto Jadi Jamintel Gantikan Sunarta yang Menjadi Wakil Jaksa Agung
 
Wakil Jaksa Agung Apresiasi Kejati Kalbar Terkait Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
 
Ini Tujuan Wakil Jaksa Agung Berkunjung ke Riau
 
Ini Penjelasan Wakil Jaksa Agung Terkait Undangan Konperensi Pers DPP PEKAT IB
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]