Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Gerakan Anti Korupsi
Pengamat Yakin Program Firli Bikin Gerakan Antikorupsi Bergema di Seluruh Desa
2022-06-08 21:30:35

JAKARTA, Berita HUKUM - Program Pembentukan Desa Antikorupsi Tahun 2022 yang diluncurkan Ketua KPK Firli Bahuri di Desa Pakatto, Kecamatan Bontromaranno, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (7/6) yang lalu, diapresiasi.

Program tersebut dinilai sebagai terobosan penting dan strategis dalam upaya membangun budaya antikorupsi di tingkat masyarakat desa. "Ini menandai langkah besar, karena saya lihat di sini paradigma membangun Indonesia dari desa jadi tagline strategi pencegahan korupsi KPK," kata Harsya Wardhana, melalui keterangan tertulis, Rabu (8/6).

Menurutnya, selama ini potensi korupsi terkait dengan penyelewengan Dana Desa sangatlah besar serta sering dikeluhkan masyarakat. Hal itu sejalan dengan besarnya alokasi Dana Desa yang mencapai Rp.468,5 triliun sejak 2015 hingga sekarang.

Hanya saja, sambungnya, belum ada upaya serius dari lembaga penegak hukum untuk menutup celah korupsi tersebut. Penegak hukum yang berwenang lebih mengedepankan penindakan daripada pencegahan.

"KPK sendiri gak punya dasar yang kuat untuk menindak, yang dilakukan sejauh ini cuma koordinasi saja dengan lembaga terkait," ujarnya.

Karena itu, ia menyebut peluncuran program Pembentukan Desa Antikorupsi akan menjadi fase baru bagi optimalisasi peranan KPK di level desa. Program itu juga diyakini efektif mendorong kesadaran masyarakat sehingga gerakan antikorupsi bakal masif dan bergema di seluruh desa Indonesia.

"Sampai hari ini kan ribuan laporan korupsi dana desa masuk ke KPK, dan itu menunjukkan KPK masih dipercaya masyarakat desa," ungkap Harsya.

Dia menyatakan, salah satu kekuatan program Desa Antikorupsi adalah keterlibatan KPK yang tidak terbatas pada sosialisasi nilai-nilai antikorupsi. Peran KPK, lanjutnya, juga memberi bimbingan teknis berikut pemantauan terkait dengan perbaikan tata laksana pemerintahan desa.

"Dengan menetapkan sejumlah komponen dan indikator yang mesti dipenuhi desa antikorupsi, saya kira program ini bisa tumbuhkan harapan masyarakat," tandasnya.

Selain itu, keberadaan program yang melibatkan lembaga lain seperti Kementerian Desa PDTT, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, juga elemen lain di luar pemerintah, akan membuatnya lebih komprehensif serta mudah diaplikasikan.

"Kolaborasi begini banyak terjadi di era Firli, dan ini sangat bagus supaya pelaksanaan program pemerintah bisa optimal," pungkasnya.(rls/bh/amp)


 
Berita Terkait Gerakan Anti Korupsi
 
Stranas PK Luncurkan 15 Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024
 
Guru Ngaji Doakan Keselamatan Firli, Diminta Pantang Mundur Berantas Korupsi
 
Cegah Korupsi Sektor Politik Melalui Sistem Integritas Partai Politik (SIPP)
 
Firli Bahuri: Bahaya Laten Korupsi Harus Diberantas Sampai ke Akarnya
 
MA Respon Saran KPK, Perkuat Kolaborasi Cegah Korupsi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]