Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Polisi Tewas
Pengamat Kepolisian Bambang W Umar: Densus 88 Perlu Dibenahi Karena Berlebihan
Wednesday 11 Sep 2013 16:30:14

Pengamat Kepolisian Prof Bambang W Umar.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sehari selepas aksi penembakan misterius terhadap Alm. anggota Provost Polair Baharkam Mabes Polri Bripka Sukardi yang dinaikkan pangkatnya menjadi Aipda gugur dalam tugas, di Jalan H.R Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan, tepan di depan Gedung Komisi Pemberantasan (KPK), Pengamat Kepolisian Prof Bambang Widjoyo Umar menyambangi (TKP) saat menyaksikan olah tempat kejadian perkara di lokasi gugurnya Bripka Sukardi.

Menurut Bambang, dirinya secara pribadi sangat prihatin terhadap korban-korban yang berjatuhan dari pihak Polri, karena berkali-kali dan sudah 4 kali dan Bambang berharap jangan sampai ada yang ke 5 kalinya.

Bambang, mengatakan, saya melihat kali ini sebagai aksi dan reaksi dari pada cara kerja Polri itu sendiri, dimana kalau aksinya itu Polisi mensinyalir, ini merupakan suatu aksi dari terorisme.

"Maka perlu dibenahi atau mawas diri bagi polisi. Khususnya bagi Densus 88, dimana tindakan densus 88 itu perlu dibenahi, jangan terlalu eksistensi. Atau terlalu berlebihan, yang saya katakan diluar kemanusiaan," ujar Guru Besar di Universitas Indonesia ini, Rabu (11/9).

Bambang juga menyampaikan, analisisnya terkait rangkaian peristiwa pembunuhan ini. Menurutnya, seperti apa langkah cara-cara kerja Kepolisian kedepan dalam menangani kasus penembakan penembakan. Karena menurut Bambang peristiwa tidak berdiri sendiri, namun ada saling terkait dengan peristiwa lainya.

"Keadaan pembunuhaan terhadap polisi. Aksi terorisme atau kejadian extraordinary crime ini, multi klausal, sebabnya, didalam mengatasi keamanan, perlu adanya integrated. Jangan dibebankan pada polisi semata, cukup berat keadaan ini," ujar Bambang.

Khususnya tindakan yang dilakukan Densus 88. Ini yang perlu dibenahi oleh pihak Kepolisian. Didalam menangani masalah-masalah yang extraordinary crime, terorisme. Kemudian narkotika, jangan Polisi sendiri, tetapi lintas departement.

Apakah ini lebih difokuskan ke densus 88?

"Khusunya, tetapi, saya melihat kejadian ini merupakan puncak dari aksi dan reaksi. Reaksinya karena tindakan polisi, yang paling tepat itu di densus. Kalao yang lainnya yaa tidak berapalah. Cuman efeknya ke polisi lalu lintas, polisi Samapta, kan kesihan juga. Nah mawas diri dari pihak kepolisian lah cara-cara bekerja, cara-cara bekerja densus didalam menyikapi terorisme ini harus lebih manusiawi," ujar Bambang.

Apakah ada aktor intelektual?

"Saya tidak bisa mengatakan ini! bukan dari polisi, tapi ini organisasi. Dalam arti 1 tindakan, dan bukan tindakan personal, akan tetapi suatu tindakan yang terencana, dan di lakukan oleh suatu kelompok yang mempunyai suatu pelatihan, atau cara-cara bertindak yang sudah profesional dalam membunuh seseorang, ini kok sampai berani begitu," pungkas Bambang.(bhc/put)


 
Berita Terkait Polisi Tewas
 
Kapolda Jabar Pimpin Upacara Pemberangkat Jenazah Brigadir Nurul Affandi
 
Siang Bolong, Anggota Polisi Tewas di Tembak
 
Brigadir M Syarif Mappa, Dibunuh Kernet Metromini
 
2 Pria Diamankan Terkait Tewasnya Anggota Brimob Brigadir M. Syarif
 
Brigadir M Syarif Mappa, Anggota Brimob Tewas di Pasar Minggu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]