Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
UU MD3
Pengamat: UU MD3 Larangan Kritik, Negara Berpotensi 'Hancur Lebur'
2018-02-23 15:40:59

Mr. Kan Hiung pengamat sosial politik.(Foto: BH / mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Merespon polemik Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang telah disahkan oleh DPR tersebut dapat berpotensi mempidanakan rakyat yang melakukan kritik terhadap anggota Dewan adalah dengan alasan demi menjaga kehormatan dewan, Mr. Kan Hiung sebagai pengamat sosial politik mengatakan bahwa, jika memang dilarang untuk dikritik maka negara sudah tidak patut disebut menganut sistem demokrasi lagi, lebih pantas disebut otoritarianisme dan negara berpotensi 'Hancur Lebur'.

Mr. Kan mengambil contoh seperti yang selama ini terjadi pada mantan ketua DPR RI Setya Novanto yang berstatus terdakwa korupsi, serta juga oknum-oknum anggota DPR yang sudah jadi terpidana di Tipikor beserta nama-nama yang masih disebut-sebut terduga terlibat kasus korupsi dan yang menjadi argumentasi selanjutnya, apakah berdasarkan fakta semacam itu semuanya juga dilarang untuk dikritik?

"Jika iya !!! Maka negara sudah tidak patut disebut menganut sistem
demokrasi lagi, lebih pantas disebut otoritarianisme," kata Mr. Kan Hiung di Jakarta. Jumat (23/2).

"Seluruh rakyat Indonesia menginginkan NKRI kedepannya menjadi negara yang maju dan makmur, bukan seperti kondisi sekarang yang sudah sangat memprihatinkan," cetusnya.

Apalagi jika ditambah adanya UU larangan mengkritik pemerintahan DPR, maka negara berpotensi tinggi akan hancur lebur, sambung Mr.Khan.

"Mungkin lebih baik bubarkan saja DPR daripada punya DPR kalau tidak boleh dikritik ! Apalagi akhir-akhir ini begitu banyak oknum anggota DPR yang terlibat kasus tindak pidana korupsi di Tipikor," tegasnya.

Dan juga masih banyak oknum anggota DPR yang sering disebut-sebut namanya terlibat kasus dugaan korupsi seperti kasus korupsi pengadaan Alkes, E-KTP, Reklamasi dan lain sebagainya.

"Cobalah kita bersama-sama memulai membangun bangsa dan negara yang maju dan makmur, hindari sifat yang hanya berpura-pura saja. Jika NKRI sudah maju dan makmur, maka semua yang berbuat positif akan mendapatkan pahala," ucapnya memberikan saran.

Hidup didunia hanyalah sementara saja, semua manusia pasti akan mengalami kematian, hanya cepat atau lambat saja, disaat mati tentu kita inginkan masuk surga bukan api neraka yang sangat panas dan penuh siksaan.

"Ingat penilaian Karma baik atau pun buruk berdasarkan perbuatan-perbuatan kita selama hidup di dunia ini, setelah mati nanti semua yang kita perbuat selama hidup di dunia akan diperkarakan di akhirat," imbuhnya.

"UU larangan kritik adalah rumusan Hukum yang berpotensi tinggi menyesatkan, karena tidak memiliki nilai kemanusiaan," tukasnya.

"Jadi mumpung nafas belum berhenti. Bertobatlah bagi yang merasa selama ini suka berbuat yang tidak baik atau yang berpotensi merugikan orang banyak dan mulailah kita selalu berusaha berbuat amal kebaikan untuk mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia yang sebangsa dan setanah air," tutupnya.(bh/mnd)


 
Berita Terkait UU MD3
 
Pelantikan PAW Dirut TVRI Dinilai Melanggar UU MD3
 
DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi UU MD3
 
Ketua DPR Hormati Keputusan MK Terhadap UU MD3
 
UU MD3 Berlaku, Ketua DPR Jamin Tak Akan Kriminalisasi Pengkritik DPR
 
Jokowi Mengundang 4 Pakar Hukum Minta Pendapat UU MD3 dan RKUHP
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]