Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Telekomunikasi
Pengamat: Subsidi Pulsa Seharusnya untuk Seluruh Masyarakat
2020-09-04 06:06:32

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah Indonesia telah menyiapkan subsidi pulsa untuk sejumlah kelompok masyarakat, di antaranya PNS, siswa, mahasiswa, guru, dan dosen. Namun, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai, subsidi pulsa bisa lebih dimaksimalkan.

Agus mengatakan ada sejumlah kesulitan yang bakal ditemui pemerintah dalam menyalurkan subsidi pulsa. Kesulitan utama adalah soal pengawasan dan pemantauan. Agus meyakini pemerintah bakal sulit mengidentifikasi penerima dan memantau penggunaan pulsa subsidi sesuai peruntukannya.

"Saran saya, subsidi pulsa ya untuk seluruh masyarakat.

Kalau digolongkan seperti itu bagaimana pengawasannya, bagaimana pengawasan siapa penerimanya, lalu bagaimana pengawasan pemakaiannya," kata Agus saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (2/9).

Agus mengatakan seharusnya subsidi dapat diberikan pada seluruh masyarakat. Hal ini dapat dilakukan apabila pemerintah bersikap proaktif pada para para operator penyedia layanan seluler. Terlebih, para penyedia layanan seluler dan Internet diperkirakan mendapat untung besar di masa pandemi ini.

"Dikumpulkan saja itu operator, pemerintah bisa memanggil itu operator, kumpulkan, minta agar ada keringanan," ujar Agus menambahkan.

Anggota Komisi X (Pendidikan) DPR RI Andreas Hugo Pariera menilai positif upaya pemerintah yang menggelontorkan dana untuk pulsa pelajar dan pengajar. Namun, Andreas mengingatkan perlunya pengawasan serta peran serta masyarakat.

Menurut Andreas, dana yang dikirim langsung pada siswa dan pendidik itu muncul karena banyak keluhan dari orang tua murid soal besarnya pengeluaran untuk pulsa. Pemerintah melalui Kemdikbud pun memberikan subsidi.

"Tinggal sekarang kesadaran masyarakat untuk memanfaatkan sesuai sasaran peruntukannya. Ini masalah kesadaran," ujar Andreas saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (30/8).

Menurut Andreas, pemerintah memang telah menyediakan subsidi seperti sebesar Rp 9 triliun tersebut. Namun tanggung jawab sepenuhnya, kata dia tidak bisa dibebankan sepenuhnya pada pemerintah.

"Jangan salahkan pemerintah, kalau respon tanggung jawab pemrintah ini tidak direspon kembali oleh masyarakat sesuai perumtukannya," ujar Politikus PDI Perjuangan itu.(Republika/bh/sya)


 
Berita Terkait Telekomunikasi
 
Ingin Beli Smartphone 5G? Ini Perbedaan Jaringan 4G dan 5G
 
Kesenjangan Digital Masih Tinggi, Wakil Ketua MPR: Perlunya Kolaborasi dan Akselerasi Kinerja Digital
 
Kemenkominfo Imbau Masyarakat Beli STB Seperti Ini, Biar Aman
 
Nonton Siaran TV Digital Tanpa Set Top Box, Ternyata Ini Caranya
 
Ngebreak Pakai Radio Amatir Ayahnya, Gadis 8 Tahun Berhasil Jalin Kontak dengan Astronot NASA di ISS
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]