Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
RUU Perdagangan
Pengamat: Naskah Akademik RUU Perdagangan Menafikan Asas Ekonomi Kerakyatan
Friday 08 Feb 2013 16:05:04

Pengamat ekonomi, Revrisond Bawasir.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Naskah akademik yang diajukan pemerintah terkait pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Perdagangan, dinilai memiliki semangat kapitalis liberal.

"Karena dilihat dari asas filosofinya saja, itu menegaskan perekonomian yang diserahkan kepada mekanisme pasar 'Its The Best'," ujar Pengamat ekonomi Revrisond Bawasir saat diskusi di ruang fraksi Partai Gerindra Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (8/2).

Lebih lanjut, Revrisond Bawasir menjelaskan bahwa RUU ini tidak mengindahkan yurisprudensi Mahkamah Konstitusi yang selalu membatalkan Undang-Undang karena bertentangan dengan UUD 45.

"Karena sudah jelas, bahwa ekonomi di Indonesia dibangun atas asas kebersamaan dan gotong royong. Dan naskah ini sudah menafikan semangat itu," ungkapnya.

Bahkan jika dibandingkan dengan UU perdagangan peninggalan Belanda, menurut Revrisond Bawasir itu masih jauh lebih baik. "Kalau Undang-Undangnya seperti ini, lebih baik kembali seperti dulu lagi. Karena tidak akan membawa manfa'at bagi rakyat," jelas pengajar Universitas Gadjah Mada ini.

Seperti diketahui, saat ini Dewan Perwakilan Rakyat akan membahas RUU Perdagangan sebagai pengganti UU peninggalan zaman kolonial.(bhc/riz)


 
Berita Terkait RUU Perdagangan
 
• RUU Perdagangan Perparah Liberalisasi
 
• Edhi Prabowo Kritisi RUU Perdagangan
 
• Pengamat: Naskah Akademik RUU Perdagangan Menafikan Asas Ekonomi Kerakyatan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]