Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Ahok
Pengamat: KPK Seharusnya Turun Tangan Usut Dana Teman Ahok
2017-02-26 17:05:42

Ilustrasi. Prof. Dr. Bambang Widodo Umar.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polri tengah mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang dana aksi bela Islam oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI. Banyak pihak pun mendesak Polri untuk juga mengusut dana yang masuk ke Teman Ahok.

Pengamat kepolisian, Prof. Dr. Bambang Widodo Umar mengatakan semestinya tidak hanya Polri yang harus mengusut kasus pencucian uang atau asal-usul pengumpulan dana. Menurutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa diminta seharusnya juga melakukan pengusutan.

"KPK meski tidak diminta juga seharusnya turun tangan," ujar Bambang, Sabtu (25/2).

Namun, Bambang belum melihat KPK responsif untuk menyelidiki asal-usul pengumpulan dana baik untuk bela Islam maupun Teman Ahok. Bambang menegaskan, jika KPK independen dan obyektif antar sesama penegak hukum pasti akan turun tangan tanpa ada permintaan.

Kendati demikian yang terpenting menurut Bambang, penyidik Polri yang menangani kasus tersebut harus independen, profesional dan obyektif. Polri harus menghindari interensi dari pihak-pihak tertentu. "Selain itu dalam penyidikan harus berpihak pada alat bukti, saksi dan keteranga yang valid," katanya.

Sebelumnya, kuasa hukum GNPF MUI, Kapitra Ampera menyatakan dana yang berada dalam rekening milik Yayasan Keadilan untuk Semua bukan dari hasil tindak pidana. Uang tersebut murni dari sumbangan masyarakat untuk aksi bela Islam yang dipelopori GNPF.

Kapitra menjelaskan, dana tersebut sumbangan masyarakat sejak 29 September dan dikeluarkan dari yayasan. Uang tersebut kemudian dikeluarkan pada 8 November 2016 sebesar Rp 600 juta untuk digunakan pengobatan, biaya rumah sakit dan pengobatan korban luka-luka aksi 411. Termasuk sumbangan kepada almarhum Syafi'i yang meninggal dalam aksi sebesar Rp 100 juta.(rf/republika/bh/sya)


 
Berita Terkait Ahok
 
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok Sudah Keluar Bebas dari Rutan Mako Brimob
 
Ditertawai Adiknya Ahok, Sam Aliano: Harapan Veronika Tan Jadi Ibu Negara
 
Mako, Ahok dan Teroris
 
Terkait Kewarganegaraan Ayah Ahok, Inilah Tanggapan Yusril Atas Surat Terbuka Adik Ahok
 
'Ahok Masih di Rutan Mako Brimob karena Kedekatannya dengan Jokowi'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]