Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
PBB
Pengamat: Indonesia Hendaknya Laporkan Australia ke PBB
Wednesday 27 Nov 2013 23:19:28

Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Jaleswari Pramodhawardani (kiri) dan anggota DPD RI Poppy Darsono,(Foto: MI/Mohamad Irfan/fz)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, menyikapi aksi penyadapan yang dilakukan Australia hendaknya Pemerintah Indonesia melaporkannya ke PBB, seperti yang dilakukan negara-negara lainnya.

"Pemerintah Indonesia hendaknya melaporkannya ke PBB, tapi malah mengirimkan surat ke Perdana Menteri Australia," kata Jaleswari Pramodhawardani pada diskusi "Dialog Kenegaraan: Menakar Hubungan Indonesia-Australia Pasca Penyadapan," di Gedung MPR/DPR/DPD RI Jakarta, Rabu.

Pembicara lainnya pada diskusi tersebut adalah anggota DPD RI Poppy Dharsono dan anggota Komisi I DPR RI Tantowi Yahya.

Menurut Pramodhawardani yang akrab disapa Dani, negara-negara lainnya melaporkan aksi penyadapan yang dilakukan oleh Amerika Serikat dan Australia terhadap 35 pemimpin dunia ke Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).

Negara-negara yang melaporkan ke PBB, kata dia, adalah Jerman, Brasil, Spanyol, dan sejumlah negara lainnya, sehingga PBB menerbitkan resolusi anti penyadapan karena melanggar privasi pemimpin negara dan melanggar hukum internasional.

"Namun reaksi Indonesia menyikapi aksi penyadapan yang dilakukan Australia cukup unik, yakni marah-marah dan kemudian mengirimkan surat kepada PM Australia Tonny Abbot," katanya, seperti yang dikutip dari antaranews.

Dani menilai, langkah yang dilakukan Pemerintah Indonesia yakni mengirimkan surat kepada PM Asutralia adalah kurang tepat.

Menurut dia, Pemerintah Indonesia bis ameninjau kembali perjanjian dengan Australia yakni "Lombok Treaty" yang isinya menitikberatkan pada kerjasama di bidang pertahanan, keamanan, kontra terorisme, maritime security, dan intelijen.

"Dalam perjanjian itu, Australia lebih banyak diuntungkan secara strategis dan politik," katanya.
Peneliti bidang pertahanan LIPI ini menjelaskan, penyandapan itu bisa dipandang dari tiga aspek yakni yaitu hukum, psikologis dan politik.

Dari aspek hukum, kata dia, ada konvensi Wina yang terkait etika hubungan antarnegara, pada aspek politik ada etikanya dalam hal spionase, intelejen, mata-mata dan sebagainya.

"Penyadapan memang biasa dilakukan sebagai usaha untuk mengumpulkan informasi strategis dan tergantung bagaimana negara bekerja dalam operasi hitam tersebut, tapi ada etika, hukum internasional, dan hubungan politik antarnegara," tegasnya.

Soal reaksi masyarakat dan parlemen Australia yang justru marah dengan PM Tony Abbott dan mendesak agar meminta maaf kepada Indonesia, menurut Dani, karena Austrlia banyak diuntungkan oleh posisi geografis dan hubungannya dengan Indonesia.(ant/ar/bhc/sya)


 
Berita Terkait PBB
 
• Kutuk Kekerasan Israel di Huwara Nablus, BKSAP Desak DK PBB Gelar Sidang Darurat
 
• Sekjen PBB Sebut Dunia Dalam Bahaya, HNW: PBB Jangan Mandul
 
• Ini Harapan MUI Terpilihnya Kembali Indonesia Anggota Tidak Tetap DK PBB
 
• Muhammadiyah: Selamat Kepada Pemerintah Atas Terpilihnya Indonesia Anggota Tidak Tetap DK PBB
 
• Presiden AS, Donald Trump Menuduh PBB Salah Urus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]