Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus TPAPD
Pengamanan Sidang Rahudman Tidak Adil Bagi Masyarakat
Tuesday 14 May 2013 19:25:42

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Parade Nusantara DPP Jakarta, Marcos Convery Kaban.(Foto: BeritaHUKUM.com/and)
MEDAN, Berita HUKUM - Terkait ketatnya pengamanan sidang Rahudman Harahap di Pengadilan Negeri (PN) Medan juga mendapat tanggapan serius dari Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Parade Nusantara DPP Jakarta, Marcos Convery Kaban yang menyatakan pihak kepolisian terlalu over acting atau berlebihan.

Menurut Marcos, seharusnya pihak kepolisian bisa berlaku adil dengan tidak membeda-bedakan siapapun dan apapun jabatan orang yang saat itu tengah menjalani persidangan.

"Ya kita melihat seharusnya pihak kepolisian dalam hal ini adillah, jangan karena sidang tersebut, warga kecil yang juga punya keperluan menjadi terkendala," ujar Marcos, Selasa (14/5).

Apalagi kata Marcos, bukan hanya masyarakat lain yang punya kegiatan di PN Medan merasa kecewa dengan ketatnya pengamanan itu, namun masyarakat pengguna jalan sangat disusahkan dengan adanya pemblokiran jalan.

"Inikan jelas-jelas jalan umum yang letaknya di titik simpul inti kota, kan kasihan masyarakat jadi susah beraktivitas bila itu sampai di blokir," kata Marcos.

Marcos berharap untuk persidangan kedepannya agar pihak kepolisian tidak kembali lagi melakukan hal tersebut, karena di mata hukum semuanya sama tidak ada yang dibedakan baik si miskin maupun si kaya, pejabat atau orang biasa. Serta pihak kepolisian harus lebih mengutamakan kepentingan orang banyak daripada kepentingan golongan atau bahkan individual.(bhc/and)


 
Berita Terkait Kasus TPAPD
 
MA Vonis Mantan Walikota Medan Rahudman Harahap 5 Tahun Penjara
 
Jaksa Agung Perintahkan JPU Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Walikota Medan
 
Divonis Bebas, Pemerintah Diminta Kembalikan Jabatan Wali Kota Medan
 
Rahudman Dituntut 4 Tahun Penjara
 
Kesaksian Amrin Tambunan Sudutkan Rahudman di Persidangan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]