Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Penganiayaan
Pengaduan Pihak Ardina Rasti Masih Ditangani Polisi
Wednesday 09 Jan 2013 23:13:01

Ardina Rasti.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Artis peran yang juga menyanyi, Ardina Rasti, memang telah putus dari Eza Gionino. Tapi, hal itu masih diikuti oleh masalah yang belum selesai. Pada Oktober 2012 pihak Ardina telah mengadukan Eza ke Polres Jakarta Selatan dengan menyebut Eza telah menganiaya Rasti.

"Ya, benar, dan sudah saya masukkan ke Polres Jakarta Selatan, Oktober 2012. Bukti-buktinya sudah lengkap dan sudah di BAP," kata Erna Santoso, ibunda Rasti, ketika diwawancara melalui telepon aoleh sejumlah wartawan, Rabu (9/1).

Menurut Erna, cara tersebut paling ampuh untuk membuktikan pihak mana yang benar dan pihak mana yang salah. Untuk memerperkuat laporannya, Rasti menyertakan bukti visum. "Buktinya, visum dan saksi-saksi yang sudah membuat kesaksian tentang kejadian tersebut," terang Erna, seperti yang dikutip dari kompas.com, pada Rabu (9/1).

Menurut Kepala Sub Bagian Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Aswin, laporan tersebut masuk pada 30 Oktober 2012. Eza terancam dikenakan pasal 335 dan 351 ayat 1.

"Ya, benar, laporannya sejak tanggal 30 Oktober 2012. Melaporkan atas penganiayaan dan perlakuan tidak menyenangkan. Pasal 335, ancamannya (hukumannya) satu tahun (penjara), dan pasal 351 ayat 1, dua tahun delapan bulan," terang Aswin ketika diwawancara melalui telepon oleh sejumlah wartawan secara bersama.

Sejauh ini sudah enam saksi diperiksa terkait dengan kasus tersebut. Rencananya, Senin minggu depan (14/1), Eza akan dipanggil ke Polres Jakarta Selatan sebagai tersangka.(kmp/bhc/opn)


 
Berita Terkait Penganiayaan
 
Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan
 
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal
 
Kasus Penganiayaan Sopir Truc CPO oleh Ajudan Bupati Kubar Berakhir Damai
 
Viral, Ajudan Bupati Kutai Barat FX Yapan Aniaya Sopir Truk CPO
 
Arsul Sani Minta Kepolisian Lakukan Proses Hukum pada Aksi Kekerasan Anak Pegawai DJP
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]