Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Anwar Ibrahim
Pengadilan Vonis Bebas Anwar Ibrahim
Monday 09 Jan 2012 18:37:36

Anwar Ibrahim (Foto: Globalpost.com)
KUALA LUMPUR (BeritaHUKUM.com) – Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Senin (9/1), memutuskan pemimpin oposisi Malaysia Anwar Ibrahim tidak bersalah atas tuduhan melakukan sodomi terhadap bekas ajudannya.

Dalam pembacaan putusannya, ketua majelis hakim Mohammad Zabidin Diah menyatakan bahwa pengadilan tak dapat mempercayai hasil pemeriksaan DNA yang kontroversial yang diajukan sebagai salah satu bukti memberatkan oleh jaksa. "Pengadilan ragu untuk menjatuhkan hukuman atas pelecehan seksual tanpa bukti yang kuat. Sehingga, terdakwa dibebaskan dari semua tuduhan," kata hakim.

Tak lama setelah ketua majelis menyampaikan putusannya itu, kegembiraan langsung pecah di ruang sidang. Istri, putri dan para tokoh oposisi langsung memeluk Anwar Ibrahim. Kegembiraan juga dirasakan ribuan pendukungnya yang berkumpul di luar gedung pengadilan. Mereka bersorak sorai sambil mengepalkan tangan mereka ke udara dan menyatakan kata-kata reformasi.

Proses pengadilan ini adalah sidang kasus sodomi kedua Anwar Ibrahim, yang pada dekade 1990-an menjabat sebagai deputi perdana menteri. Saat itu, Anwar adalah calon kuat pengganti Mahathir Mohammad hingga perselisihan antara keduanya pada 1998 yang membuat Anwar terpental dari lingkar kekuasaan.

Anwar kemudian ditangkap, dipukuli dan dipenjara atas tuduhan sodomi dan korupsi yang banyak dinilai pengamat sarat muatan politik. Ketika Anwar akhirnya dibebaskan dari penjara pada 2004, dia kemudian menjadi tokoh oposisi yang pada pemilu 2008 meraih suara cukup signifikan dan menggoyang posisi partai penguasa.

Namun, tak lama setelah pemilihan umum, Anwar kembali dijerat tuduhan sodomi. Kali ini dia dituding menyodomi mantan ajudan laki-lakinya. Tuduhan baru ini serta merta memicu tuduhan bahwa partai penguasa Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO) berniat menyingkirkan Anwar. Jika Anwar Ibrahim dinyatakan bersalah, ia terancam hukuman 20 tahun penjara dan akan tersingkir dari politik selama-lamanya.

Vonis pengadilan yang berjalan lebih dari dua tahun ini, di luar dugaan banyak pengamat politik termasuk Anwar sendiri, yang mengatakan situasi ini diciptakan PM Najib Razak untuk melenyapkan dirinya yang dianggap sebagai ancaman politik.(bbc/sya)


 
Berita Terkait Anwar Ibrahim
 
Keluarga Berharap Anwar Ibrahim Segera Dibebaskan
 
Keluarga Anwar Ibrahim: Kami Sekeluarga Melancarkan Inisiatif Kebebasan
 
Putri Anwar Ibrahim, Nurul Izzah Ditahan
 
Banyak Pihak Kecam Vonis Penjara Anwar Ibrahim
 
Kejaksaan Malaysia Ajukan Banding Atas Bebasnya Anwar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]