Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Vietnam
Pengadilan Vietnam Kurangi Hukuman Blogger
Wednesday 30 Nov 2011 16:12:28

Pengadilan Banding Vietnam mengurangi hukuman untuk Profesor Pham Minh Hoang (Foto: AP Photo)
HO CHI MINH (BeritaHUKUM.com) – Hakim pengadilan tinggi di Ho Chi Minh, Vietnam mengkorting hukuman terhadap Pham Minh Hoang. Ia yang ditangkap pada Agustus 2010 dan divonis tiga tahun penjara karena melakukan tindakan subversif, hukumannya dikurangi menjadi 17 bulan penjara.

Seperti dilansir VOA News, Rabu (30/11), pengacara Pham Minh Hoang, Tran Vu Hai mengumumkan keputusan pengadilan itu yang diputuskan satu hari sebelumnya. Sidang yang berlangsung di pengadilan tinggi kota Ho Chi Minh itu, hanya berlangsung beberapa jam saja.

Pengadilan banding itu mengurangi hukuman itu menjadi 17 bulan dari sebelumnya tiga tahun. Dengan vonis ini, berarti ia akan dibebaskan pada Januari 2012 mendatang. Pham Minh Hoang sendiri kini masih harus menjalani tahanan rumah selama tiga tahun setelah pembebasannya itu.

Sebelumnya, Pham Minh yang merupakan blogger berkewarganegaraan ganda, Perancis dan Vietnam itu, divonis tiga tahun oleh pengadilan tingkat pertama. Hakim menyatakan bahwa blogger tersebut mempublikasikan lebih dari 30 artikel yang mengecam pemerintah komunis Vietnam, yang tidak mentoleransi pembangkangan.(voa/sya)


 
Berita Terkait Vietnam
 
Ratusan Tahanan Pusat Rehabilitasi Narkotika Vietnam Kabur
 
Konglomerat Sepakbola Vietnam Dihukum
 
Vietnam Bebaskan Dua Pembangkang
 
Mantan Bankir Vietnam Dipenjara Seumur Hidup
 
Banjir Tewaskan Puluhan Orang di Vietnam
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]