Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kasus Import Daging
Pengadilan Tipikor Vonis Juard Effendi dan Arya Effendi 2 Tahun 3 Bulan Penjara
Monday 01 Jul 2013 21:21:09

Arya Abdi Effendy (kiri) dan Juard Effendy (kanan) saat menjalani sidang kasus dugaan suap kuota impor daging sapi di Pengadilan Tipikor Jakarta.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan, Senin malam (1/7) akhirnya setelah menunggu cukup lama melakukan sidang dalam membacakan vonis terhadap dua terdakwa Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. Direktur Keuangan PT Indoguna Utama yang bergerak di bidang impor daging.

Majelis Hakim menjelaskan dalam pembacaan kesimpulan putusan, bahwa menambah kuota impor daging Sapi di Kementan, semenjak kuota impor daging sapi di kurangi oleh Kementerian Pertanian.

Terdakwa satu Juar Effendi dan terdakwa dua Arya Abdi Effendi telah diperintah oleh Maria Elisabeth Liman, Direktur Utama PT Indoguna Utama untuk menyerahkan uang suap sebesar Rp 1,3 miliar, kepada Ahmad Fathanah (AF), suap ini guna menambah kuota impor daging Sapi, sesuai dengan informasi yang di terima oleh Elda dan disampaikan kepada Maria Elisabeth Liman.

Menurut Majelis Hakim, "unsur memberi dan menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara Negara telah terpenuhi, dan pemberian uang kepada Ahmad Fathanah memiliki keterkaitan kuat untuk diserahkan kepada Presiden PKS dan Anggota DPR (LHI) untuk tujuan menambah kuota import," ujar Majelis Hakim Tipikor.

Dijelaskan Hakim kembali, bahwa Maria Elisabeth Liman meminta kepada Ahmad Fathanah agar dipertemukan dengan (LHI), dan Ahmad Fathanah setelah mempertemukan dengan (LHI) selanjutnya berjanji mempertemukan dengan Menteri Pertanian Suswono di Medan. Dan Ahmad Fathanah meminta uang kepada Maria Elisabeth Liman Rp 300 juta untuk ustadz (LHI) dalam pertemuan di Medan.

Ahmad Fathanah, Suswono, LHI, Suwarso, dan Maria Elisabeth Liman, selanjutnya melalui Bandara Soekarno Hatta berangkat ke Medan, dan terjadi pertemuan di kamar (LHI) di hotel Arya Duta Medan.

Kesimpulan Majelis Hakim bahwa, pertemuan Maria Elisabeth dan Suswono untuk menyampaikan pemenuhan kuota Impor daging sapi menjadi 10.000 ton, dan permintaan pada Menteri Suswono untuk mengeluarkan ijin penambahan kuota Impor Sapi tahun 2013 sudah memenuhi unsur Tindak Pidana dari penuntut umum, dan perbuatan Terdakwa sesuai dengan Pasal tuntutan JPU.

Yaitu melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.

Dengan ini Majelis Hakim Purwono Edhi menjatuhkan Terdakwa satu, Juar Effendi dan Arya Abdi Effendi masing-masing dengan Pidana Penjara 2 tahun 3 bulan, dan denda Rp 170 juta subsider 3 bulan kurungan.

Mendengar vonis Hakim, kedua Terdakwa mengatakan pikir-pikir, begitu juga JPU dari KPK juga pikir-pikir, selepas sidang kedua Terdakwa menolak memberikan komentar kepada wartawan.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
• MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
• Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
• Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
• Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
• Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]