Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kasus Indosat
Pengadilan Tipikor Vonis Indar Atmanto 4 Tahun Penjara, PT Indosat IM2 di Denda Rp 1,3 triliun
Monday 08 Jul 2013 15:45:38

Terpidana Indar Atmanto, saat di dampingi Pengacaranya Luhut Panjaitan selepas di Vonis 4 tahun.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Dir Indosat IM2 Indar Atmanto hari ini, Senin (8/7) di Vonis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dibacakan Ketua Majelis Hakim Agung dengan dinyatakan bersalah, dan Indar di penjara selama 4 tahun.

Agung membacakan vonis bahwa terdakwa telah dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jonto UU No 20 tentang UU tindak pidana korupsi.

Indar Atmanto terbukti bersalah dan dijatuhi penjara 4 tahun, selepas sidang Indar terlihat lemas dan lunglai, walau dalam putusannya hakim tidak memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera melakukan eksekusi penahanan.

Hakim juga menghukum PT. Indosat Tbk membayar uang denda pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,3 trilun.

Indar dinyatakan bersalah telah menandatangani perjanjian kontrak antara PT Indosat Tbk dengan PT Indosat Mega Media IM2, tentang akses internet broadband melalui jaringan 3 G, Internet Servis Provaider dimana PT Indosat IM2 mendapatkan saham 66% dan PT Indosat Tbk hanya mendapat saham 34%.

Indar terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan menandatangani perjanjian kerja sama jaringan 3G antara IM2 dengan Indosat untuk menggunakan frekuensi 2,1GHz secara bersama-sama.

Dalam laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerjasama Indosat dan IM2 ini dianggap merugikan negara Rp 1,358 triliun.

Terdakwa Indar Atmanto di dakwa atas tanda tangan perjanjian di atas diduga telah terjadi tindak pidana Korupsi yang menguntungkan dirinya orang lain, atau koorporasi.

Adanya perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, Indosat dan IM2. Yang dimaksud perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau koorporasi, yang menjadikanya kaya dari perbuatan melanggar hukum.

Dinyatakan hakim bahwa Menteri Kominfo memberikan frekuensi radio kepada PT Indosat Tbk, namun akibat perbuatan terdakwa PT Indosat mendapatkan pendapatan total Rp 3 triliun lebih, dan perbuatan ini berakibat kerugian Negara.

Indar Atmanto dinyatakan Majelis Hakim bersalah bersama-sama Pasal 55 UU Korupsi melakukan tindak pidana dengan menandatangi perjanjian bersama Haizard B Herzi, Wakil Direktur PT Indosat Tbk. Terdakwa juga menandatangani perjanjian dengan Dir Utama Indosat Tbk, Jhoni Swandi Syam dan Hari Sansongko.

Akibat dari perjanjian ini telah telah memperkaya PT Indosat Im2 sejak tahun 2006. Dan berakibat kerugian Negara Rp 1,3 triliun yang mengakibatkan keuntungan koorporasi.

"Sementara untuk kerugian Negara tidak di bebankan kepada terdakwa namun di bebankan kepada PT Indosat Tbk," ujar Hakim Pengadilan Tipikor Agung.

Mendengar Vonis ini, Indar Atmanto terlihat lemas, dan hakim memberi waktu 7 hari untuk melakukan banding atas putusan tersebut.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Indosat
 
LAPAK Desak Kejagung Tuntaskan Skandal Kasus Indosat
 
Akhirnya Mahkamah Agung Tolak PK Eks Dirut IM2
 
Paska Kasus IM2 Indosat, Menkopolhukam Sambut Sejumlah Perwakilan Masyarakat Telekomunikasi
 
Kasus Indosat - IM2, Sekretaris Korporat Diperiksa Penyidik
 
Penyidik Kejagung Periksa Indar Atmanto dan Jhonny Swandy Sjam
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]