Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Filipina
Pengadilan Perintahkan Penangkapan, Arroyo Gagal ke LN
Friday 18 Nov 2011 21:08:01

mantan Presiden Filipina Gloria Macapagal Arroyo (Foto: Peopledaily.com)
MANILA (BeritaHUKUM.com) – Pengadilan Manila telah mengeluarkan surat penangkapan terhadap mantan Presiden Filipina Gloria Macapagal Arroyo atas tuduhan telah melakukan kecurangan dalam pemilihan umum.

Komisi Pemilihan Umum Filipina melaporkan bahwa Arroyo telah melakukan kecurangan untuk memenangkan salah satu pendukungnya mendapatkan kursi Senat pada pemilu tahun 2007 lalu. Kecurangan ini mengakibatkan kelompok oposisi kalah dalam pertarungan pada pemilu tersebut.

Seperti dikutip BBC, Jumat (18/11), Arroyo terancam hukuman seumur hidup jika dia terbukti bersalah dalam kasus ini di persidangan nanti. Sebelumnya, Aroyo mencoba untuk meninggalkan negaranya menuju Singapura dengan alasan untuk mengobati sakit pada tulang punggungnya.

Arroyo sempat membantah semua tuduhan yang diarahkan kepadanya dan balik menyerang pemerintahan saat ini dengan mengatakan, telah melanggar haknya yang ingin pergi ke negara lain untuk berobat.

Arroyo bahkan yang sudah tiba di Bandara Internasional Ninoy Aquino dengan menggunakan kursi roda dan mengenakan penopang leher. Namun, kemudian pihak imigrasi melarangnya memasuki pesawat yang akan membawanya terbang ke Singapura dengan tujuan akhir Spanyol.

Sebelumnya, Kementerian Kehakiman Filipina telah mengeluarkan keputusan untuk mencegah Arroyo meninggalkan Filipina, antara lain dengan alasan pengobatan di Filipina sudah cukup untuk menangani penyakitnya.

Ketika mengumumkan keputusan tersebut, Jumat (11/11) lalu, Menteri Kehakiman, Leila de Lima, juga mengungkapkan kekhawatiran kalau Arroyo akan menuju ke negara yang tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Filipina.

Keputusan cekal yang dikeluarkan oleh pemerintah Filipina ini sempat dibatalkan oleh Mahkamah Agung Filipina. Namun akhirnya pengadilan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Arroyo karena kasus dugaan kecurangan dalam Pemilu tahun 2007 lalu.(bbc/sya)


 
Berita Terkait Filipina
 
Operasi Menumpasan Kelompok Abu Sayyaf, 15 Tentara Filipina Tewas
 
Korban Kebakaran Pabrik Sepatu Filipina Mencapai 72 Jiwa
 
AS-Filipina Teken Kesepakatan Militer Baru
 
Pasca Topan Filipina, Jenazah Masih Ditemukan
 
Tiga Wartawan Radio Filipina Dibunuh
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]