Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Aceh
Pengadilan Negeri Langsa Gelar Sidang Perdana Kasus Ijazah Unsam Aspal
Thursday 10 Oct 2013 17:47:43

Tujuh Orang Saksi Lima Diantaranya Dari pihak Unsam Saat Di periksa Di Ruang Pengadilan Negeri Langsa Terkait Ijazah Unsam Aspal.(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
ACEH, Berita HUKUM - Pengadilan Negeri (PN) Langsa menggelar sidang perdana kasus iJazah Asli tapi Palsu (aspal), universitas Samudra (Unsam) Negeri langsa, Jaksa penutut umum Jainal Akmal SH, menghadirkan tujuh orang Saksi, Sidang yang dipimpin Ketua majelis hakim Muhammad Tahir SH, di bantu dua hakim anggota, masing-masing Mukhtari, SH dan Sulaiman M SH, MH, masih dalam tahap pemeriksaan Saksi.

Dalam sidang Perdana yang digelar PN langsa pada kamis (10/10) menghadirkan Saksi dari pihak Unsam, di antaranya Rektor Unsam Langsa Bachtiar Akob MPd, Dekan Fakultas FKIP Sofyan MPd, Kepala Tata Usaha FKIP Makhroji MPd, Pembantu Dekan-2 Drs Rahmad syah MPd dan Staff TU Fkip Mulia Afrida SE, pada sidang tersebut Jaksa penutut umum juga menghadirkan dua orang Saksi dari Sumatera Utara,

"Bachtiar Akob, MPd saat memberikan kesaksiannya dalam sidang pengadilan mengatakan, dalam proses pembuatan Ijazah di Unsam terdapat kode rahasia yang tidak dapat di ketahui oleh siapapun sebab Hal itu merupakan rahasia negara," Bagian Rahasia tersebut hanya ketahui oleh Bidang ijazah di Biro Akademik dan Pembantu Rektor

Sementara Dekan FKIP Unsam Sofyan MPd, saat memberikan kesaksiannya menyebutkan, terbongkarnya pemalsuan Ijazah dari Unsam, pada akhir bulan Juli 2013, saat itu ada seorang guru perempuan yang berasal dari sumut mau legalisir ijazah, namun karena ijazah itu di kawatirkan palsu terlihat dari bekas stempelnya, maka pihak FKIP tidak melegesnya," sebut Sofyan.

Seusai Sidang Rektor Unsam Langsa Bachtiar Akob MPd, didampingi Dekan FKIP Sofyan MPd, pada awak media mengatakan, pada tahun 2010 Universitas Samudera Langsa. Sudah menggunakan Stempel timbul (Cetak Ofset-red), sedangkan yang palsu menggunakan stempel basah," pungkas Bachtiar Akob.(bhc/kar)


 
Berita Terkait Aceh
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]