Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Aceh Utara
Pengadilan Lhoksukon Eksekusi Rumah, Sempat Diprotes Pembeli
Thursday 25 Sep 2014 02:43:08

Suasana eksekusi rumah dan tanah di Gampong Meunasah Panton, Tanah Jambo Aye, Aceh Utara pada, Rabu (24/9) siang.(Foto: BH/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon mengeksekusi rumah dan tanah di Gampong Meunasah Panton, Tanah Jambo Aye, Aceh Utara pada, Rabu (24/9) siang. Proses eksekusi sempat terjadi keributan.

Eksekusi rumah itu sesuai dengan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon Nomor: 02/Pdt.Eks/2014/ PN-Lsk tanggal 4 September 2014 tentang perintah pengosongan bangunan rumah yang dihuni oleh Mustafa Ibrahim (Termohon) dan telah dipanggil dengan sepatutnya tidak pernah hadir.

Pengeksekusian tersebut dihadiri oleh Panitra Jurusita PN Lhoksukon Syamaun, SH, Zulkifli, Sofyan, Ardiansyah. Dan dikawal oleh tim gabungan dari Polres Aceh Utara.

Eksekusi sempat memanas, karena terjadi perselisih faham antara PN dengan pemilik rumah dan warga karena rumah tersebut sudah dibeli oleh Rohamah (38) warga Gampong Cempedak, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara dengan harga Rp.236.181.000, namun Rohamah baru membayar Rp. 200.000.000 kepada mantan Istri Mustafa yaitu Musnainah Daud (37) warga Gampong Alue Bili, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara dengan perjanjian setelah pelelangan dari Bank BRI Cabang Lhokseumawe akan dibalik nama atas nama pembeli Rohamah.

Namun setelah pelelangan, Musnaiah tidak menepati janji sehingga sewaktu eksekusi tersebut terjadi kesalahfahaman dan setelah dilakukan mediasi oleh tim jurusita dan Polisi mereka mengizinkan untuk melakukan pengosongan rumah tersebut.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Aceh Utara
 
Bupati Aceh Utara Intruksikan Jaga Malam Pasca Insiden Nisam
 
USAID Prioritas Buka Unjuk Karya di Aceh Utara
 
Sukses, Perayaan Milad ke 7 Komite Mahasiswa dan Pelajar (KOMPAK) Kutamakmur
 
Pengadilan Lhoksukon Eksekusi Rumah, Sempat Diprotes Pembeli
 
LPTQ Cempeudak Harap DPRK Baru Aceh Utara Lakukan Penataan Lembaga Semi Resmi Pemerintah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]