Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Wikileaks
Pengadilan Inggris Tolak Banding Pendiri Wikileaks
Wednesday 02 Nov 2011 23:49:25

pendiri situs WikiLeaks, Julian Assange (Foto: AFP Photo)
LONDON (BeritaHUKUM.com) – Banding yang diajukan pendiri situs WikiLeaks, Julian Assange ditolak Pengadilan Tinggi Inggris. Sebelumnya ia mengajukan banding atas putusan ekstradisi yang sudah diarahkan kepadanya.

Namun, upaya dari pendiri situs pembocor informasi rahasia ini, kalah untuk mencegah ekstradisinya dari Inggris ke Swedia tersebut. Sebelumnya, Julian Assange dicari oleh kejaksaan Swedia sehubungan dengan dakwaan pelecehan seksual dan pemerkosaan.

Warga Australia yang berusia 40 tahun ini, mengajukan alasan bahwa surat penangkapan untuk dirinya dikeluarkan oleh kejaksaan Swedia dan bukan pengadilan sehingga dianggap tidak sah. Namun, Pengadilan Tinggi London memutuskan bahwa hal tersebut menjadi subjek bagi penyelidikan lembaga pengadilan yang independen di Swedia.

Seperti dilansir situs BBC, Rabu (2/11), keputusan Pengadilan Tinggi ini, membuat Assange bisa dipindahkan dari Inggris dalam waktu sepuluh hari. Tapi kemungkinan besar tim penasehat hukumnya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setempat. Assange sendiri sudah berulang kali membantah tuduhan pelecehan seksual maupun pemerkosaan dan berpendapat dakwaan atasnya bermotif politik.

Seperti diketahui, situs Wikileaks kerap menerbitkan ratusan ribu dokumen rahasia yang membuat marah sejumlah pemerintah dunia, khususnya Amerika Serikat. Di tengah-tengah masalah hukum yang dihadapinya, Assange juga menghadapi masalah keuangan untuk mendanai Wikileaks, yang didirikannya pada 2006 itu.

Pekan lalu, dia mengatakan Wikileaks kemungkinan akan menghentikan publikasi dokumen-dokumen rahasia dan memusatkan perhatian kepada penghimpunan dana. Sejumlah lembaga keuangan Amerika Serikat memblok semua transfer uang kepada Wikileaks, antara lain Bank of America, Visa, MasterCard, dan PayPal.(bbc/sya)


 
Berita Terkait Wikileaks
 
Julian Assange Menjadi 'Korban Penyiksaan Psikologis' Menurut Ahli dari PBB
 
Pendiri Wikileaks Julian Assange ditangkap di London
 
Reaksi Apple, Samsung dan Microsoft atas Wikileaks terkait CIA
 
Kejaksaan Swedia Bebaskan Pendiri Wikileaks Julian Assange dari Dakwaan
 
WikiLeaks Klaim Siap Bongkar Percakapan Jokowi Saat Pilpres
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]