Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
HAM
Pengadilan HAM dan KKR Aceh yang Diabaikan
Thursday 15 Aug 2013 16:12:37

Aktivis Pengadilan HAM Aceh, saat melakukan Orasi di Kota Lhokseumawe (Foto:ilustrasi)
ACEH, Berita HUKUM - Suara Aktifis HAM untuk Rakyat Aceh (SAHuR Aceh) mempertanyakan komitmen dan kesungguhan Pemerintah RI dan Pemerintah Aceh terhadap agenda pembentukan Pengadilan HAM Aceh dan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Aceh.

Dua poin ini secara jelas dinyatakan dalam Nota Kesepahaman antara Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka/GAM. Khususnya, tercantum dalam poin (2.2.), "Sebuah Pengadilan HAM akan dibentuk untuk Aceh" (2.3.) "Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi akan dibentuk di Aceh oleh KKR Indonesia dengan tugas merumuskan dan menentukan upaya rekonsiliasi".

Delapan tahun paska Nota Kesepahaman di tandatangani (15 Agustus 2005) belum menunjukan tanda-tanda implementasi terhadap dua point tersebut.

Kami menyayangkan sikap abai Pemerintah, baik di tingkat Nasional maupun di Aceh yang cenderung mengulur-ngulur implementasi dua poin tersebut.

Pembentukan Pengadilan HAM untuk Aceh dan Pembentukan KKR di Aceh merupakan amanat rakyat di Aceh yang menderita dimasa konflik bersenjata antara GAM dan aparat TNI/Polri.

Para korban membutuhkan kepastian hukum serta kebenaran atas apa yang terjadi dimasa lalu. Maraknya aksi-aski damai Korban dan Keluarga Korban di Aceh akhir-akhir ini adalah bukti dari kebutuhan atas "Kebenaran" dimasa lalu.

Hal ini sekaligus menunjukan lemahnya tanggungjawab Pemerintah Aceh dan Pemerintah Nasional dalam mengawal agenda keadilan transisi di Aceh. Selain itu, kekerasan yang terjadi dalam rangkaian Pra Pemilu menunjukan proses perdamaian dan rekonsiliasi di Aceh masih sangat rentan.

Lebih jauh dua mekanisme ini dibutuhkan sebagai prasyarat untuk mendorong lahirnya Rekonsiliasi diantara masyarakat Aceh dan menjaga perdamaian. Penegakkan hukum yang adil dan kebenaran yang terungkap secara resmi akan menjadi pilar utama membangun perdamaian dan stabilitas politik di Aceh.

Oleh karenanya, kami meminta agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM segera membuat UU Pembentukan Pengadilan HAM di Aceh. Kemudian, kami juga menyarankan agar DPRA dan Gubernur Aceh segera merumuskan pembentukan dan mengesahkan Qanun KKR Aceh, serta mendesak Komnas HAM untuk sesegera mungkin melakukan menyelidikan Projudisial di Aceh, demikian Koordinator SAHuR Aceh, Murtala, dalam rilisnya.(bhc/sul)


 
Berita Terkait HAM
 
Willy Aditya Harap Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Jadi Solusi Progresif
 
Prabowo Subianto Ditantang Minta Maaf ke Publik Soal Dugaan Pelanggaran HAM Masa Lalu
 
Jokowi: Dengan Pikiran Jernih Saya Mengakui Pelanggaran HAM Berat Memang Terjadi
 
Pemerintah Indonesia Diminta Tanggapi Serius Tuduhan Pelanggaran HAM dalam Aplikasi Pedulilindungi
 
Polri Gelar Lomba Orasi Unjuk Rasa Peringati Hari HAM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]