Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Australia
Pengadilan Australia Kabulkan Gugatan Apple
Thursday 13 Oct 2011 16:50:08

Samsung Galaxy Tab 10.1 yang dituding menjiplak produk Apple (Foto: Newtechnology.co.in)
*Samsung Galaxy Tab 10.1 dituding menjiplak produknya

SIDNEY (BeritaHUKUM.com) – Sebuah pengadilan di Australia memutuskan larangan penjualan sementara produk komputer tablet buatan Samsung di negara itu, mengabulkan gugatan pabrikan komputer genggam Apple ditengah perang hak paten antara kedua raksasa teknologi dunia itu.

Apple menuding Samsung, seperti dilansir BBC, Kamis (13/10), menjiplak teknologi layar sentuhnya untuk produk Galaxy Tab 10.1. Dua perusahaan ini terlibat dalam perseteruan hukum di sembilan negara. Samsung adalah salah satu pesaing terkuat Apple dalam produksi telepon pintar dan produk komputer tablet.

Putusan pengadilan federal ini akan mengancam posisi pasar Samsung di Australia, di tengah situasi menjelang musim belanja Natal. Dua perusahaan ini saling bersilang sengketa sejak April lalu, masing-masing menggugat pihak seteru mencontek produk dengan paten yang mereka miliki.

Apple sudah memenangkan gugatan serupa di Jerman, pasar Eropa terbesar, dengan keluarnya pelarangan penjualan Galaxy Tab 10.1. Sidang banding kemungkinan akan berlangsung setelah vonis itu.

Sementara pekan lalu, Samsung mengatakan juga akan mengupayakan penghentian penjualan iPhone 4S di Prancis dan Italia, dengan alasan Apple telah menyalahi hak patennya dalam bidang transmisi 3D.(bbc/sya)


 
Berita Terkait Australia
 
Anthony Albanese Resmi Dilantik Jadi Perdana Menteri Australia
 
Scott Morrison Jadi Perdana Menteri Australia, Malcolm Turnbull Dilengserkan
 
Suhu Australia Tembus 50 Derajat Celsius 'Dalam Beberapa Dekade'
 
Angkatan Laut Australia Hentikan Kapal Penuh Senjata Api
 
Apa yang Membuat PM Australia Tony Abbott Dilengserkan?
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]