Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Amerika Serikat
Pengadilan AS Tolak Pemulihan Larangan Perjalanan Presiden Trump
2017-02-11 06:56:52

Pengadilan menyatakan tidak akan menghalangi keputusan hakim federal yang menolak larangan perjalanan Presiden Trump.(Foto: Istimewa)
AMERIKA SERIKAT, Berita HUKUM - Pengadilan Amerika Serikat menolak upaya banding Presiden Donald Trump untuk mengembalikan kebijakan larangannya terhadap warga negara dari tujuh negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam.

Dalam putusannya, pengadilan menyatakan tidak akan menghalangi keputusan hakim federal yang menolak larangan perjalanan yang dikeluarkan Presiden Trump tersebut.

Menanggapi putusan tersebut, Trump melalui akun Tweeternya menunjukkan kemarahan dan mengatakan keamanan nasional menjadi beresiko akibat putusan hukum tersebut.

Tetapi putusan pengadilan mengatakan pemerintah tidak mampu memberikan bukti adanya ancaman teror di balik kebijakannya itu.

Pengadilan dalam amar putusannya juga menolak argumen bahwa presiden memiliki kewenangan terkait kebijakan imigrasi.

Trump menolak alasan yang menjadi dasar putusan pengadilan, dan mengatakan kebijakannya itu adalah keputusan politik.

Kemungkinan berakhir di MA

Departemen Kehakiman, yang mengajukan upaya banding atas nama Gedung Putih, mengatakan bahwa mereka mempertimbangkan berbagai opsi untuk melawan upaya hukum tersebut.

Larangan perjalanan yang dikeluarkan Trump telah berujung pada protes massal dan kebingungan di bandara-bandara AS.

Sekitar 60.000 visa sudah dicabut sejak perintah eksekutif Trump tersebut dikeluarkan. Pengacara yang mewakili pemerintah AS telah menegaskan bahwa Presiden memiliki "otoritas" untuk mengeluarkan perintah eksekutif.

Tetapi dua negara bagian AS mengatakan larangan itu tidak konstitusional dan merupakan bentuk diskriminasi terhadap umat Islam.

Kasus ini kemungkinan akan berakhir di pengadilan tertinggi, yaitu di Mahkamah Agung.(BBC/bh/sya)


 
Berita Terkait Amerika Serikat
 
• DPR AS Lakukan Pemungutan Suara untuk Makzulkan Biden
 
• Amerika Serikat Lacak 'Balon Pengintai' yang Diduga Milik China - Terbang di Mana Saja Balon Itu?
 
• Joe Biden akan Mengundang Para Pemimpin Indo-Pasifik ke Gedung Putih
 
• AS Uji Rudal Hipersonik Mach 5, Lima Kali Kecepatan Suara
 
• Sensus 2020: Masa Depan Populasi AS Bercorak Hispanik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]