Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Bencana Alam
Pengadaan Alat Deteksi Dini Bencana Alam Perlu Diprioritaskan
Saturday 29 Nov 2014 20:05:39

Ilustrasi. Sistim alat deteksi bencana Tsunami.(Foto: Istimewa)
BOGOR, Berita HUKUM - Anggota Komisi VIII DPR Choirul Muna mendesak Pemerintah memprioritaskan pengadaan alat deteksi dini bencana alam. Seharusnya Indonesia yang juga kaya aneka bencana memiliki 70 ribu alat deteksi dini, tetapi hanya ada 50, itupun banyak yang rusak dan hilang dicuri.

Di sela-sela mengikuti kunjungan spesifik Komisi VII DPR ke Pusdiklat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Sentul, Bogor, Jumat (28/11) Choirul Muna mengatakan, Indonesia ini merupakan daerah rawan bencana dari banjir, tanah longsor, gempa hingga letusan gunung. Karena itu masalah deteksi dini betul-betul diperhatikan.

“Saya mengusulkan Komisi VIII segera mungundang dan membicarakan masalah ini dengan BMKG dan BNPB membahas alat deteksi dini tersebut,” kata politisi Partai Nasdem ini. Anggota Dewan asal Dapil Jateng (Magelang) ini juga menyaksikan sendiri alat-alat deteksi dini Gunung Merapi banyak yang hilang dan rusak, padahal alat ini sangat diperlukan agar masyarakat lebih waspada dan mengurangi serta mencegah korban bencana lebih banyak.

Kapusdiklat Penanggulangan Bencana Nasional Bagus Tjahyono dalam paparannya kepada Tim Komisi VIII juga nengakui alat deteksi dini memang kurang sekali. Karena itu pihaknya tidak akan mengurangi kearifan lokal yang selama ini telah berjalan, misalnya woro-woro dari masayarakat setempat yang sangat membantu menanggulangi bencana.

Choirul Muna juga menyoroti anggaran on call untuk bencana alam yang hanya berjulah Rp.1,6 T untuk seluruh Indonesia. Ia akan membicarakan dana tanggap darurat tersebut dengan BNPB, dan Departemen terkait. “Jangan sampai nanti waktu terjadi bencana, seperti tsunami di Aceh, justru LSM dari luar negeri yang duluan masuk sementara dari dalam negeri sendiri terhambat,” ia menjelaskan.(mp/dpr/bhc/sya)


 
Berita Terkait Bencana Alam
 
Muhammadiyah Layani Lebih dari 800 Ribu Warga dalam Respon Kemanusiaan
 
Kerugian Akibat Bencana Alam di Tahun 2021 Tembus Rp 1.000 Triliun
 
Perlu Terobosan Penanganan Dampak Bencana
 
Penanganan Bencana Alam Dinilai Lambat
 
Muhammadiyah Miliki Peran Besar dalam Mitigasi Bencana
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]