Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pengacara
Pengacara Tersangka Korupsi Malah Ikut Jadi Tersangka dan Dipenjara
2021-12-02 11:29:21

Advokat yang juga Pengacara 7 oarng tersangka Korupsi LPSE, Didit Wijayanto Wijaya pada saat digelandang di Kejaksaan Agung.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Apalah yang ada dibenak Didit Wijayanto Wijaya kala itu, karena sebagai Pengacara atau lawyer Dia seharusnya membela kliennya berdasarkan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Namun, apa mau dikata, bukannya membela malah Dia pula yang kena kasus Pidana masuk penjara dan ditahan oleh Jaksa di Rumah Tahanan (Rutan), Salemba cabang Kejaksaan Agung, Jakarta,

Sebagai lawyer, Didit Wijayanto malah ikut ditahan seperti kliennya, setelah sebelumnya Dia turut diperiksa sebagai saksi, karena diduga telah mempengaruhi kliennya, agar memberikan keterangan palsu atau yang tidak benar pada saat diperiksa sebagai saksi kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013 - 2019.

"Penetapan status tersangka terhadap Didit dilakukan berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP-46/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 30 November 2021 yang ditandatangani Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Dr Supardi SH MH," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, pada Rabu (1/12).

Menurut Leo biasa dia disapa mengatakan bahwa Didit, bertindak atas nama pemberi kuasa 7 orang. Namun Dia telah mempengaruhi dan mengajari para saksi untuk menolak memberikan keterangan sebagai saksi dengan alasan yang tidak jelas dan dapatvdipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Sehingga menyulitkan penanganan dan penyelesaian penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI yang masih ditangani oleh tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung," jelasnya

Seperti yang diketahui, sebelumnya Kejagung telah menetapkan tujuh orang saksi sebagai tersangka, karena dengan sengaja sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan tindak pidana korupsi. Serta dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi dalam perkara penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI.

Ironisnya, setelah ditelusuri ternyata Didit yang dengan sengaja mempengaruhi dan mengajak para saksi tersebut untuk menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan tindak pidana korupsi tersebut.

Oleh karena itu Didit langsung diperiksa dan dimintai keterangannya sebagai saksi. Sebab, sebelumnya Dia juga tidak koperatif, karena surat panggilan itu tidak dihiraukannya.

Kemudian, para penyidik kembali melakukan pemanggilan yang kedua kalinya kepada Didit pada 30 November 2021. Namun yang bersangkutan tidak juga hadir dengan alasan meminta pengunduran waktu pemeriksaan.

Karena terkesan mengulur-ngulur waktu, akhirnya Didit ditangkap dan diamankan saat berada di mall yang berada wilayah di Jakarta Selatan, sekitar pukul 20.00 WIB. Dan selanjutnya Dia langsung dijebloskan ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).(bh/ams)


 
Berita Terkait Pengacara
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]