Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Penganiayaan
Pengacara Terdakwa Pengeroyok, Tewasnya 8 Nelayan Myanmar Ricuh
Tuesday 04 Jun 2013 17:43:53

Kericuhan mulai terjadi saat ketiga terdakwa, MY,MH dan IKH digiring menuju ke ruang Cakra VII, di Pengadilan Negeri Medan.(Foto: BeritaHUKUM.com/and)
MEDAN, Berita HUKUM - Sidang perdana kasus penganiayaan dan kekerasan hingga menewaskan 8 nelayan asal Myanmar menghadirkan 3 terdakwa warga Rohingya yang masih dibawah umur, sempat diwarnai kericuhan sesaat sebelum digelarnya persidangan di ruang Cakra VII Pengadilan Negeri Medan, Selasa (4/6).

Kericuhan itu terjadi akibat adanya dualisme pengacara yang hadir untuk mendampingi para terdakwa. Dimana sejumlah ormas islam yang mengawal persidangan sebagai simpatisan para terdakwa tidak ingin pengacara yang ditunjuk dari penyidik Polres Belawan dan menginginkan didampingi oleh Tim Pembela Muslim (TPM).

Kondisi itu memicu terjadinya adu argumen antara ormas Islam dan tim advokat yang dipimpin Marasakti didepan ruang persidangan. Melihat itu, Kapolsek Medan Baru, Kompol Caljvin Simanjuntak yang hadir di PN Medan melakukan pengamanan meminta masing-masing perwakilan pengacara dari TPM maupun pengacara dari kepolisian masuk ke dalam ruang sidang.

Akhirnya Majelis Hakim diketuai Asban Panjaitan menyatakan Tim Pembela Muslim menjadi pengacara para terdakwa dan Marasakti menyatakan mentaati ketetapan hakim, setelah para terdakwa mencabut kuasa dari dirinya.

Selanjutnya didalam persidangan yang tertutup karena para terdakwa, MY,MH dan IKH masih dibawah umur, penuntut umum Elisabeth dan Evi dari Kejari Belawan membacakan dakwaannya.
Dalam gelaran masih dalam dakwaan, penuntut umum mengenakan pasal 170 dan 351 ayat 3 kepada tiga remaja Rohingya tersebut dan selanjutnya majelis hakim menundanya hingga pekan depan dalam agenda mendengarkan keterangan saksi.

Seperti diberitkan sebelumnya, Polisi dari Polres Pelabuhan Belawan telah menetapkan 17 tersangka dan 3 diantaranya masih remaja dalam kasus pengeroyokan hingga tewas 8 warga Myanmar di Rudenim Belawan. Pengeroyoakn dipicu akibat pelecehan yg dilakukan warga Myanmar terhadap suku Rohingya didalam rumah pengungsian itu.(bhc/and)


 
Berita Terkait Penganiayaan
 
Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan
 
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal
 
Kasus Penganiayaan Sopir Truc CPO oleh Ajudan Bupati Kubar Berakhir Damai
 
Viral, Ajudan Bupati Kutai Barat FX Yapan Aniaya Sopir Truk CPO
 
Arsul Sani Minta Kepolisian Lakukan Proses Hukum pada Aksi Kekerasan Anak Pegawai DJP
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]