Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Penganiayaan
Pengacara Terdakwa Pengeroyok, Tewasnya 8 Nelayan Myanmar Ricuh
Tuesday 04 Jun 2013 17:43:53

Kericuhan mulai terjadi saat ketiga terdakwa, MY,MH dan IKH digiring menuju ke ruang Cakra VII, di Pengadilan Negeri Medan.(Foto: BeritaHUKUM.com/and)
MEDAN, Berita HUKUM - Sidang perdana kasus penganiayaan dan kekerasan hingga menewaskan 8 nelayan asal Myanmar menghadirkan 3 terdakwa warga Rohingya yang masih dibawah umur, sempat diwarnai kericuhan sesaat sebelum digelarnya persidangan di ruang Cakra VII Pengadilan Negeri Medan, Selasa (4/6).

Kericuhan itu terjadi akibat adanya dualisme pengacara yang hadir untuk mendampingi para terdakwa. Dimana sejumlah ormas islam yang mengawal persidangan sebagai simpatisan para terdakwa tidak ingin pengacara yang ditunjuk dari penyidik Polres Belawan dan menginginkan didampingi oleh Tim Pembela Muslim (TPM).

Kondisi itu memicu terjadinya adu argumen antara ormas Islam dan tim advokat yang dipimpin Marasakti didepan ruang persidangan. Melihat itu, Kapolsek Medan Baru, Kompol Caljvin Simanjuntak yang hadir di PN Medan melakukan pengamanan meminta masing-masing perwakilan pengacara dari TPM maupun pengacara dari kepolisian masuk ke dalam ruang sidang.

Akhirnya Majelis Hakim diketuai Asban Panjaitan menyatakan Tim Pembela Muslim menjadi pengacara para terdakwa dan Marasakti menyatakan mentaati ketetapan hakim, setelah para terdakwa mencabut kuasa dari dirinya.

Selanjutnya didalam persidangan yang tertutup karena para terdakwa, MY,MH dan IKH masih dibawah umur, penuntut umum Elisabeth dan Evi dari Kejari Belawan membacakan dakwaannya.
Dalam gelaran masih dalam dakwaan, penuntut umum mengenakan pasal 170 dan 351 ayat 3 kepada tiga remaja Rohingya tersebut dan selanjutnya majelis hakim menundanya hingga pekan depan dalam agenda mendengarkan keterangan saksi.

Seperti diberitkan sebelumnya, Polisi dari Polres Pelabuhan Belawan telah menetapkan 17 tersangka dan 3 diantaranya masih remaja dalam kasus pengeroyokan hingga tewas 8 warga Myanmar di Rudenim Belawan. Pengeroyoakn dipicu akibat pelecehan yg dilakukan warga Myanmar terhadap suku Rohingya didalam rumah pengungsian itu.(bhc/and)


 
Berita Terkait Penganiayaan
 
Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan
 
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal
 
Kasus Penganiayaan Sopir Truc CPO oleh Ajudan Bupati Kubar Berakhir Damai
 
Viral, Ajudan Bupati Kutai Barat FX Yapan Aniaya Sopir Truk CPO
 
Arsul Sani Minta Kepolisian Lakukan Proses Hukum pada Aksi Kekerasan Anak Pegawai DJP
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]